Breaking News

Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan Demi Hukuman Diringankan


Terdakwa kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Terdakwa kasus suap terhadap 2 jenderal polisi itu berupaya agar hukumannya diringankan, siap buka-bukaan?

Awalnya Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam sidang pemeriksaan ahli yang digelar Kamis (4/2/2021). Permohonan justice collaborator itu diajukan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Ini dari terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Jika diperkenankan, akan kami sampaikan pada persidangan hari ini untuk menjadi bahan pertimbangan," kata tim penasihat hukum Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim penasihat hukum untuk menyerahkan permohonan justice collaborator.

"Ini ada surat ke majelis hakim tembusan kepada penuntut umum, mohon izin Yang Mulia," ujar penasihat hukum Djoko Tjandra.

Majelis hakim pun menutup jalannya sidang. Sidang dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penasihat hukum.

Seusai sidang, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menjelaskan soal JC yang diajukan kliennya. Menurutnya, Djoko Tjandra berperan besar dalam pengungkapan kasus ini.

"Pak Djoko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini," ujar Soesilo.

Soesilo menyebut pihaknya tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini Dia juga mengatakan pengajuan JC ini juga sebagai salah satu upaya meringankan hukuman Djoko Tjandra nantinya.

"Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargai lah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum untuk mendapatkan remisi dan sebagainya," pungkasnya.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap kepada dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dirupiahkan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar. Jaksa menyebut suap diberikan berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Djoko Tjandra/Ari Saputra
Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan Demi Hukuman Diringankan Djoko Tjandra Siap Buka-bukaan Demi Hukuman Diringankan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar