Breaking News

Atas Nama Rakyat Papua, MRP Gugat Presiden Dan DPR RI


Majelis Rakyat Papua (MRP) akan menggungat presiden dan DPR RI ke ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberlanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran Provinsi Papua.

MRP menilai presiden dan DPR RI melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga perwakilan.

Ketua MRP Timotius Murib menuding presiden dan DPR RI malas tahu dan tidak menghargai orang Papua.

Menurut Timotius Murib, pemerintah mengambil keputusan seenaknya tanpa melibatkan orang Papua yang akan menjalankan Otsus dan pemekaran provinsi Papua.

“Kami lihat akhirnya pemerintah pusat tidak mendengar aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan melalui Majelis Rakyat Papua. Untuk itu, MRP akan tempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Timotius Murib, dikutip Pojoksatu.id dari Cenderawasih Pos, Sabtu (20/2).

Menurutnya, masyarakat Papua, DPRP, Pemda dan MRP sudah memprediksi bahwa pemerintah akan menggunakan kekuasaan sehingga proses yang dilakukan masyarakat Papua untuk memperjuangkan isi hati mereka pasti akan kalah.

MRP menurut Timotius Murib akan menggugat Surat Keputusan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang ditujukan kepada ketua DPR RI, 4 Desember 2020.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua untuk dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” ucap Murib membaca isi surat presiden tersebut.

“Selanjutnya, untuk keperluan pembahasan RUU, kami menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, untuk mewakili kami dalam membahas RUU,” tambahnya.

Hal ini juga akan digugat karena keputusannya sepihak dan tidak mengikuti konstitusi dalam hal ini Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut Murib dalam pasal itu berbicara soal kelanjutan Otsus dan pemekaran Provinsi Papua yang harus melibatkan lembaga keterwakilan rakyat Papua yaitu MRP dan DPRP. Namun sayangnya tidak pernah dilibatkan pemerintah pusat.

Bahkan pihaknya sebagai lembaga representasi dari rakyat Papua sudah menyampaikan surat dan usulan ke lembaga pemerintah dan presiden tapi tetap saja tidak dihiraukan.

“Surat kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat tetapi mereka tidak dapat mengundang kami MRP dan DPRP resmi dari Provinsi Papua dan Papua Barat. Surat presiden yang diberikan kepada DPR RI sangat sepihak dan tanpa melibatkan masyarakat Papua,” katanya.

“Atas nama rakyat Papua, MRP akan gugat. Karena ini tangung jawab moril MRP kepada masyarakat Papua,” tegas Murib.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Perwakilan Masyarakat Adat Suku Tabi dan Suku Adat Sereri mendukung Otsus Jilid II. Foto Robert Mboik/Cepos
Atas Nama Rakyat Papua, MRP Gugat Presiden Dan DPR RI Atas Nama Rakyat Papua, MRP Gugat Presiden Dan DPR RI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar