Breaking News

Tanpa Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilaksanakan


Vaksin Sinovac yang sudah diedarkan belum memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, pelaksanaan vaksinasi tetap harus berdasarkan fatwa MUI.

“Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu,” kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi, Selasa (5/1/2021).

Terus bagaimana dengan vaksin yang sudah diedarkan? Menurut Masduki, hal itu semata-mata untuk persiapan ketika vaksinasi siap dilaksanakan serentak. “Jadi yang dikirimkan ke daerah itu, menurut Menteri Kesehatan ketika menghadap Wapres, lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi,” katanya.

Tapi yang jelas, fatwa MUI tidak boleh diabaikan. “Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI. Itu penting,” jelasnya.
 
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac, pada Selasa (5/1/2021).

Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap.

Saat ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat konferensi pers menjelang Munas X MUI 2020 di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Senin (23/11) (Sumber: Dok MUI)
Tanpa Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilaksanakan Tanpa Fatwa MUI, Vaksinasi Covid-19 Belum Bisa Dilaksanakan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar