Breaking News

Polisi Selidiki Unsur Pidana di Mimpi Haikal Hassan Bertemu Rasulullah


Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengakui pihaknya telah menerima laporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan.

"Laporannya baru masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020.

Laporan dibuat pada Senin 14 Desember 2020 lalu. Karena laporan baru masuk, lanjut Yusri, maka penyidik kini tengah melakukan penelitian terhadap laporan tersebut. 

"Sementara masih diteliti oleh peneliti," katanya.

Nantinya, lewat penelitian ini, Yusri menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan tersebut bisa dilakukan penyelidikan apa tidak. Penyidik mencari dulu adakah unsur pidana dalam laporan ini.

"Nanti kami akan sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," katanya lagi.

Sebelumnya penceramah Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Laporan polisi tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Selaku pelapor, Husin menyampaikan, saat Haikal ceramah ketika proses pemakaman lima laskar FPI yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.

"Betul, saya yang melaporkan," ujar Husin yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada wartawan, Rabu, 16 Desember 2020.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/Humas Polda Metro Jaya
Polisi Selidiki Unsur Pidana di Mimpi Haikal Hassan Bertemu Rasulullah Polisi Selidiki Unsur Pidana di Mimpi Haikal Hassan Bertemu Rasulullah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar