Breaking News

Don Adam: Hati-hati Investasi Trading Forex Di PT Finex Berjangka


Aktivis Prodem Adamsyah Wahab mengingatkan untuk waspada dalam berinvestasi trading forex alias perdagangan mata uang asing terutama di PT Finex Berjangka.

"Untuk kawan-kawan yang senang berinvestasi perdagangan mata uang berhati-hatilah. Fyi (for your information), PT. Finex Berjangka telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan tuduhan menaikkan spread pada kontrak yang fix spread. Dan membatalkan keuntungan klien," kata Adamsyah melalui cuitan di akun Twitter miliknya, Kamis (31/12).

Adam juga mengunggah dua laporan polisi yakni dengan nomor LP/3933/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dan LP/4437/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, dimana kedua laporan polisi tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Finex Berjangka Agung Wisnuaji.

"Dengan tuduhan melanggar pasal 35 ITE & pasal 378/372 KUHP," tandas Adam.

PT Finex Berjangka termasuk ke jajaran pialang berjangka resmi di bawah Bappebti dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.

Aktivitas PT Finex Berjangka sendiri adalah trading forex. Selain itu, alamat PT Finex Berjangka sebagaimana yang tercantum di website Bappebti yakni di The Plaza Tower Lantai 38, Jl. M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta. Sementara PT Finex Gold Berjangka beralamat di Central Plaza 73 Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav 57-59 Jakarta. 

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Laporan Polisi terhadap Dirut PT Finex Berjangka/Foto Twitter Adamsyah Wahab
Don Adam: Hati-hati Investasi Trading Forex Di PT Finex Berjangka Don Adam: Hati-hati Investasi Trading Forex Di PT Finex Berjangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar