Breaking News

Tak Ada Bukti Baru, Polda Jabar SP3 Dua Kasus Habib Rizieq


Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terkait dua kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penghentian dua kasus Habib Rizieq itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Kasus pertama yang membelit Habib Rizieq yang terkait dugaan penodaan Pancasila. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Habib Rizieq dilaporkan pada 27 Oktober 2016 terkait ceramahnya yang diduga menodai Pancasila.

Kasus berikutnya Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Saat itu, Habib Rizieq diduga lakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam "Sampurasun".

Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut. Sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.

"Karena di sana infonya demikian," tutur Awi dikutip dari Antara, Rabu (11/11/2020).

Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama keluarganya tiba di Indonesia pada, Selasa (10/11/2020) pagi.

Habib Rizieq pulang ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Tak Ada Bukti Baru, Polda Jabar SP3 Dua Kasus Habib Rizieq Tak Ada Bukti Baru, Polda Jabar SP3 Dua Kasus Habib Rizieq Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar