Breaking News

Jimly Asshiddiqie Minta UU Ormas Direvisi


Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mendorong pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Jimly ingin aturan dalam Undang Undang tersebut dipertegas dengan menambahkan regulasi bahwa ormas wajib terdaftar sebagai badan hukum resmi.

 “Jika tidak terdaftar, semua aktivitasnya & transaksi keuangan dalam lalu lintas hukum tidak diakui & dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang,” kicau Jimly menggunakan akun Twitter @JimlyAs, Sabtu (21/11/2020).

“Untuk itu, UU Ormas perlu revisi dengan metode omnibus, sekalian dengan UU Parpol & UU Pemilu dan lain-lain,” sambungnya.

Selain itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengatakan bahwa perlu ada regulasi yang membedakan antara ormas dengan organisasi politik (orpol).

“Saatnya, ormas dan orpol dibedakan & dipisahkan. Orpol dapat berbentuk parpol atau organisasi afiliasi parpol, atau parpol dengan tujuan politik, tapi tidak sebut diri parpol,” ucap Jimly.

Jimly pun berharap proses pembubaran ormas dan orpol dibedakan. Dia mengusulkan agar pembubaran ormas hanya boleh dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA).

“Ormas harus netral politik dan tidak berparpol. Pembubaran parpol/orpol yang langgar hukum oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Sedangkan ormas oleh MA,” tuturnya.

Pernyataan itu disampaikan Jimly di tengah dorongan sejumlah pihak agar pemerintah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Muslim Indonesia, Abdillah Zain. Dia menyampaikan dukungannya terhadap Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

"Pangdam Jaya mendesak FPI bubar jika tak taat aturan hukum. Bagaimanapun, desakan yang disampaikan Pangdam Jaya masuk akal dan konstitusional," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean menyebut Front Pembela Islam (FPI) layak dibubarkan. Sebab, FPI diduga tidak mentaati peraturan terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut disampaikan Ferdinand untuk menanggapi pernyataan Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar yang tidak memperdulikan soal SKT di Kemendagri. Dia menilai SKT Kemendagri tidak ada manfaatnya.

“Pernyataan ini jelas menunjukkan pembangkangan terhadap aturan yang ada. Maka sudah sepatutnya organisasi pembangkang aturan itu dibubarkan, supaya tidak menjadi contoh buruk bagi yang lain,” kata Ferdinand di akun Twitter @FerdinandHaean3, Sabtu (21/11/2020).

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie | Antara Foto
Jimly Asshiddiqie Minta UU Ormas Direvisi Jimly Asshiddiqie Minta UU Ormas Direvisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar