Breaking News

Percobaan Penangkapan Ketua KAMI Ahmad Yani


Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani dikabarkan telah didatangi pihak kepolisian dari Bareskrim Polri, untuk dilakukan penangkapan.

Kejadian ini pada Senin, 19 Oktober 2020, pukul 19.15 WIB, telah datang Tim Bareskrim kurang lebih sebanyak 25 orang yang datang, menyerbu dan memasuki semua ruangan kantor lawyer Ahmad Yani, Jl. Matraman Raya No. 64.

"Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor tersebut, diminta dan diperiksa HPnya," ucap Sa"dun Masyhur salah satu deklarator KAMI
dalam pesan singkatnya kepada TeropongSenayan, Selasa (20/10/2020).

Dalam kesempatan itu, kata ia, Yani telah disodorkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh dirinya, dan ditanyakan atas dasar apa ia ditangkap, kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?.

"Karena petugas tidak bisa menjawab, akhirnya Ahmad Yani meminta agar Ketua Tim Penangkapan tersebut untuk memberikan penjelasan. Kemudian seorang AKBP sebagai ketua Tim itu menunjukkan youtube yang dibuat oleh Saudara Anton Permana, yang menurut keterangan Anton Permana, narasi tersebut dibuat oleh Bang Yani. Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tanggani dan disebarkan secara luas," bebernya.

"Mengingat hal tersebut, merupakan pengembangan pemeriksaan perkara terdakwa Saudara Anton Permana yang ditandatanggani pada pukul 18.15 WIB, atau hanya sekitar satu jam sebelum percobaan penangkapan, maka disampaikan Ahmad Yani, sesuai prosedur hukum yang berlaku ia harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut. Dalam kaitan itu, petugas kemudian bersepakat untuk saling bertelepon besok pagi, Selasa, 20 Oktober 2020," tambahnya.

Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ahmad Yani (Sumber foto : Istimewa)
Percobaan Penangkapan Ketua KAMI Ahmad Yani Percobaan Penangkapan Ketua KAMI Ahmad Yani Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar