Pengamat: Jokowi Suruh Publik Uji Materi ke MK, Sama Aja Lempar Batu Sembunyi Tangan
Pakar Hukum Tata Negara Said Salahuddin turut menyoroti terkait dengan himbauan Presiden Joko Widodo.
Dalam himbauan tersebut, Jokowi menyuruh publik untuk judicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ketidak setujuanya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
Ia menilai bahwa himbauan orang nomor satu di Indonesia itujudicial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Demikian disampaikan oleh Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) itu saat dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
“Seruan Presiden Joko Widodo agar pihak yang tidak puas terhadap UU Ciptaker mengajukan judicial review ke Mahkamah MK bak lempar batu, sembunyi tangan,” ungkapnya.
Menurutnya, tuntutan para buruh, pelajar dan mahasiswa jelas meminta Pemerintah dan DPR membatalkan UU kontoversial tersebut, bukan judicial riview ke MK.
“Yang dituntut buruh, mahasiswa, dan elemen masyakat lain itu ‘legislative review’ atau ‘executive review’, bukan ‘judicial review,” jelasnya Said.
Jadi, lanjutnya, tidak sepantasnya pemerintah lempar tangan soal omnibus law ini kepada lembaga negara yang lain.
“Dengan cara seperti itu pemerintah seolah menjadikan MK sebagai keranjang sampah,” ucapnya.
“Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi konstitusi,” sambungnya.
Padahal, kata Said, sistem hukum tidak mengatur demikian, dalam membentuk undang-undang DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat.
“Dalam UUD 1945 semuanya sudah diatur dalam membuat UU,” imbuh Said.
Jadi, tambah Said, jangan gurui mereka untuk melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
“Para pendemo itu bukan orang bodoh yang tidak mengerti prosedur pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu tidak memuaskan semua pihak.
Ia pun meminta kepada mereka yang menolak isi UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Bogor, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Jokowi berkata pemerintah meyakini Undang-Undang Cipta Kerja adalah solusi Indonesia dalam masalah kebutuhan penyerapan tenaga kerja.
Ia mengklaim sekitar 2,9 juta penduduk Indonesia masuk usia kerja, sementara kebutuhan lapangan kerja baru terbatas.
Source: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020)
Pengamat: Jokowi Suruh Publik Uji Materi ke MK, Sama Aja Lempar Batu Sembunyi Tangan
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar