Breaking News

Bareskrim Polri Dikirimi Ratusan Surat Pernyataan, Demi Gus Nur


Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
 
Permohonan penangguhan itu dilakukan kuasa hukumnya, Chandra Purna Irawan, Rabu (28/10/2020).

Chandra menuturkan, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, dia membawa satu bundel berkas.

Berkas itu berisi surat pernyataan dari para penjamin Gus Nur.

“Hari ini kami bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur,” kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Advokat yang pernah menjadi kuasa hukum HTI itu menyatakan, baru bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Pasalnya, selama ini pihaknya masih mengumpulkan surat pernyataan dari para penjamin yang jumlahnya tidak sedikit.

“Kami kumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga,” katanya.

“Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu,” terang dia.

Pada satu bundel berkas itu, berisi ratusan surat pernyataan yang sudah disatukan.

Pihaknya berharap, penyidik bisa mengabulkan permohonan penanguhan penahanan tersebut.

Alasannya karena Gus Nur merasa mempunyai tanggung jawab di pesantrennya yang tidak bisa ditinggal.

“Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren,” katanya.

Jika tetap ditahan, sebut Chandra, akan mengganggu aktivitas pondok pesantren.

“Sehingga apabila beliau tetap ditahan kami khawatir keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok terganggu,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga dan pengacara Sugi Nur memprotes penangkapan terhadap penceramah kontroversial itu.

Pasalnya, mereka menilai, proses hukum yang dilakukan terhadap Sugi Nur tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sugi Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Namun sebelumnya ia belum pernah dipanggil sebagai saksi.
 
Usai ditangkap, Sugi Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Untuk itu, Mabes Polri mempersilahkan, baik kepada keluarga maupun tim kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan jika tak terima dengan penangkapan tersebut.

“Apabila tidak setuju dengan apa yang dilakukan oleh Kepolisian, di Pasal 77 KUHAP telah diatur. Di sana bahwasanya ada ruang praperadilan jika tidak setuju dengan penangkapan,” tegas Awi, Selasa (27/10).

Source: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan
Bareskrim Polri Dikirimi Ratusan Surat Pernyataan, Demi Gus Nur Bareskrim Polri Dikirimi Ratusan Surat Pernyataan, Demi Gus Nur Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar