Breaking News

Keputusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Sifatnya Mengikat


Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 80/PPU-XVII/2019 yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris bersifat mengikat.

Begitu dikatakan Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dalam perbincangan bersama Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).

“Menteri dan wakil menteri sebagai pejabat yang menduduki jabatan politik maka putusan MK sebenarnya hanya menegaskan sehingga aturan itu bersifat mengikat,” kata Satyo.

Komeng, sapaan akrabnya menjelaskan, posisi wakil menteri merupakan jabatan politik setingkat menteri, meski ada klausul bukan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier. Akan tetapi, wakil menteri tetap diangkat akibat proses politik oleh Presiden

“Mereka bukan sebagai job seeker,” tegasnya.

Mantan Sekjen Prodem ini justru heran dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan staf khususnya Arya Sinulingga yang menilai bahwa putusan MK ini lebih kepada memberikan saran dan pertimbangan bukan ketetapan maka tidak mengikat.

“Ini Menteri sama stafsusnya sepertinya mesti baca lagi bukunya Tan Malaka Madilog, "akal jangan lupa digali” ngerti ora son?,” sindir Komeng. 

Partner Sindikasi Konten: rmol
Diterbikan: oposisicerdas.com
Foto: Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net
Keputusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Sifatnya Mengikat Keputusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Sifatnya Mengikat Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar