Panas, MA Bantah Kejagung Soal Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra dalam Suap Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Ia diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung menduga, penerimaan suap itu berkaitan dengan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Namun, pernyataan Kejagung itu dibantah MA yang menegaskan tidak pernah menerima permintaan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Pernyatan itu pun sangat disesalkan karena kasus suap terhadap Pinangki dikaitkan dengan MA.
Demikian disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2020) malam.
“Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Djoko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada,” tegasnya.
Atas hal itu, MA pun mempertanyakan peryataan yang dibuat oleh korps Adhiyaksa itu.
“Bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada,” sesalnya.
Andi menyatakan, meski ada permintaan fatwa tidak bisa memberikan kepada seorang anggota aparat penegak hukum.
Akan tetapi, fatwa itu harus diberikan kepada institusi aparat penegak hukum atau lembaga negara.
“Jadi, tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA,” jelasnya.
Dalam mengeluarkan fatwa hukum atau pendapat hukum, terangnya, MA tidak bisa sembarangan.
“Apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra,” tegas Andi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
“Baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra),” ujarnya.
Hari menyampaikan, setelah melakukan pengembangan terkait dugaan penerimaan suap terhadap jaksa Pinangki.
Kejagung menduga suap tersebut berkaitan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
“Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan,” kata Hari.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Partner Sindikasi Konten: pojoksatu
Diterbikan: oposisicerdas.com
Editor: Cici Farida
Foto: Djoko Tjandra/detik
Panas, MA Bantah Kejagung Soal Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra dalam Suap Jaksa Pinangki
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar