Adsterra

Breaking News

Sarbumusi: Tarik Seluruh Draf RUU Cipta Kerja dari Pembahasan di DPR


Pemerintah dan DPR telah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Mereka hanya menunda pembahasan satu klaster dari 11 klaster yang ada, yakni klaster ketenagakerjaan.

Dalam memperingati hari buruh Internasional, DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) menuntut sekaligus meminta kepada pemerintah untuk segera menarik seluruh draft RUU Cipta Kerja dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pasalnya, proses pembuatan draft RUU Cipta Kerja tidak transparan serta tidak melibatkan stakeholder ketenagakerjaan, sehingga kesan tertutup dan sembunyi-sembunyi yang tidak bisa dicegah.

"Sikap DPP Konfederasi Sarbumusi adalah meminta kepada pemerintah untuk menarik seluruh draft RUU Cipta Kerja dari pembahasan Panja Baleg," kata Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori, dalam keterangan tertulisnya, kemarin (2/5/2020).

Syaiful juga menjelaskan substansi klaster ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tidak berpihak dan merugikan pekerja. Pertama, penghapusan persyaratan pekerja kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sehingga pekerja kontrak akan sangat tidak terbatas yang sebelumnya paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kini pembatasan tersebut dihapus. "Dikhawatirkan nantinya semua pekerja menjadi pekerja kontrak," ungkapnya.

Sumber : teropongsenayan
Foto : Ilustrasi Sarbumusi (Sumber foto : Istimewa)
Sarbumusi: Tarik Seluruh Draf RUU Cipta Kerja dari Pembahasan di DPR Sarbumusi: Tarik Seluruh Draf RUU Cipta Kerja dari Pembahasan di DPR Reviewed by Admin on Rating: 5

Tidak ada komentar