Pengacara Habib Bahar Ngadu ke DPR, Yasonna Laoly Diseret
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengadukan penangkapan kembali kliennya ke DPR RI karena menilai telah terjadi diskriminasi.
Azis juga membantah bahwa ceramah yang disampaikan Bahar Smith bernada ujaran kebencian kepada negara dan pemerintah.
Sebaliknya, ceramah yang disampaikan kliennya itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945.
Azis menyebut, ceramah Bahar Smith adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia.
“Selain itu, kritik yang disampaikan Bahar merupakan bentuk kecintaan kliennya terhadap bangsa, negara, dan pemerintahan Indonesia,” katanya.
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, sambungnya, kritik dan koreksi adalah hal biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945,” jelas Aziz, Kamis (21/5/2020)
Di sisi lain, Azis juga membantah kliennya sengaja berniat mengumpulkan massa di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.
“Jemaah datang atas keinginan sendiri, sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan beliau,” tuturnya.
Dia lantas membandingkan ceramah keagamaan kliennya dengan konser musik yang digelar BPIP dan MPR.
Karena itu, ia yakin bahwa apa yang dialami kliennya itu adalah sebuah diskriminasi.
Sebab, sambungnya, ada perlakuan berbeda kendati Bahar Smith dan konser dimaksud sama-sama dianggap melanggar ketentuan PSBB.
Kepada kliennya, ada tindakan hukum. Sedangkan kepada para pejabat negara, tidak ada tindakan hukum.
“Hal ini jelas merupakan tindakan diskriminasi hukum terhadap klien kami,” jelas dia.
Aziz Yanuar mengatakan, surat aduan tersebut dilayangkan atas berbagai pertimbangan namun didasari atas pencabutan asimilasi kepada Bahar.
Ada dua tuntutan besar yang disampaikan melalui surat aduan dimaksud.
Pertama, meminta DPR memanggil dan menegus keras Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Kemenkumham Reinhard Silitonga.
Azis menilai, keduanya telah memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas.
Azis juga menilai keduanya telah melakuan tindakan yang melanggar HAM, tindakan yang sangat tidak layak, berlebihan dan super represif.
“Ini merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otorites serta penegakan hukum yang sangat diskriminatif,” katanya.
Kedua, pihaknya juga memerintahkan Dirjen PAS Kemenkumham dan Kepala Lapas Cibonong mencabut surat pembatalan asimilisai Bahar Smith
“Dan kembali memberlakukan asimilasinya,” tuntutnya.
Karena itu, pihaknya memohon agar DPR mencermati dan membenahi permasalahan yang menimpa kliennya.
Sehingga equality before the law tidak hanya menjadi slogan dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan di Indonesia.
“Kami masih percaya dan yakin bahwa keadilan dapat tegak di negara ini,” tuturnya.
Partner Sindikasi Konten: pojoksatu
Diterbitkan: oposisicerdas.com
Editor: Windha Pramitasari
Foto: Azis Yanuar
Pengacara Habib Bahar Ngadu ke DPR, Yasonna Laoly Diseret
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:
