DPR: Awasi Perppu Corona, Waspadai Domplengan Pemburu Rente APBN
Anggota DPR, Andi Akmal Pasluddin, meminta wakil rakyat di Senayan mengawasi implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pengawasan itu diperlukan untuk mewanti-wanti kehadiran para pemburu rente APBN.
“Anggaran sebesar Rp405,1 Triliuan menjalankan Perppu ini telah diakui oleh Menteri Keuangan pada konverensi pers 1 April lalu, akan memicu munculnya free rider yang mendompleng. Domplengan para pemburu rente APBN ini mesti dicegah dengan melakukan pengawasan dan akuntibilitas yang ketat dari DPR RI,” kata Akmal di Jakarta, Kamis (2/4).
Pria asal Sulawesi Selatan itu juga menyoroti pemerintah yang belum menjelaskan secara detil asal anggaran sebesar Rp405,1 triliun itu. Dia menyebut fungsi pengawasan DPR akan efektif jika pemerintah menjelaskan asal-muasal penyediaan anggaran tersebut. ia juga berharap tidak ada tambahan utang luar negeri. Dia menyebut Perppu tersebut cenderung membuka pintu utang luar negeri (pasal 2 ayat g) dan sentralisasi kekuasaan dengan memotong dana anggara daerah (pasal 2 ayat i).
“Potensi tambahan anggaran dari dalam negeri sangat besar. Bahkan denda kebakaran hutan dan lahan bisa mencapai Rp18 triliun. Ada satu perusahaan yang mesti dieksekusi dendanya sebesar Rp16 triliun akibat pelanggaran karhutla,” ucap Akmal.
Politkus PKS itu mengatakan, perlu ada penguatan keuangan daerah untuk menanggulangi akibat banyak rakyat kecil terdampak kebijakan physical distancing, dan kini mereka kembali ke daerah masing-masing dan kehilangan sumber penghasilan. Bantuan langsung pangan perlu diperbesar dan dijalankan secara efektif menggandeng lembaga-lembaga kemanusiaan sehingga biaya distribus dapat dibantu dari sumber penggalangan dana dari masyarakat.
Akmal mengatakan, anggara sebesar Rp43,6 triliun pada alokasi kartu sembako juga akan berkurang. Tapi dengan anggaran itu, ia merasa optimis akan membantu masyarakat kecil dan menengah jika didistribukan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga para penumpang gelap pencari keuntungan dalam situasi pandemi bisa dihilangkan. Maka itu, pelibatan seluruh pihak menjadi bagian fungsi pengawasan yang sangat penting dan mendesak.
“saya berharap, implemetasi Perppu ini dilakukan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan. Jangan orang kaya yang malah mendapat pelayanan Perppu ini. Rakyat miskin terutama petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang sangat perlu mendapat dukungan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini,” ucap Akmal. [ii]
Foto : Ilustasi Gedung DPR RI. (ANTARA)
DPR: Awasi Perppu Corona, Waspadai Domplengan Pemburu Rente APBN
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:
