Menko PMK: Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pemerintah terus berupaya memperkuat layanan kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Muhadjir menyebut beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah menunjuk 132 Rumah Sakit (RS) rujukan resmi, bekerja sama dengan RS swasta untuk menampung pasien. Tak hanya itu pemerintah juga membangun RS darurat di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Muhadjir menuturkan, pemerintah menanggung pembayaran semua pasien Covid-19 di rumah sakit. Untuk mempercepat penyaluran dana, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya” kata Muhadjir di Jakarta, Senin (23/3).
Dia menambahkan, dana pembayaran tersebut tida bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), tapi alokasi dana khusus kasus tersebut. Namun, proses penyaluran dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki ”ash flow’ BPJS Kesehatan.
Terkait hal ini, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyebut BPJS Kesehatan telah menyanggupi. BPJS Kesehatan selanjutnya akan melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait kepada RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” ucap Fachmi.
Hingga Senin (123/3), pasien positif Covid-19 terus bertambah. Jumlah pasien positif terinfeksi kembali bertambah menjadi 579 orang. Korban meninggal pun meningkat, hari ini mencapai 49 orang, sementara jumlah pasien sembuh mencapai 30 orang. [ii]
Foto : Menko PMK Muhadjir Effendy. (Antara)
Menko PMK: Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar