Luthfi Alfiandi Bakal Laporkan Penyidik yang Menyetrum Dirinya
Perseteruan Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI dipersilahkan melaporkan oknum anggota polisi yang disebutnya menganiaya hingga menyetrumnya saat pemeriksaan jika dia merasa benar.
“Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 22 Januari 2020.
Yusri menegaskan apa yang dikatakan Lutfi dalam persidangan itu tidaklah benar. Penyidik yang memeriksanya dipastikan bekerja dengan profesional dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada.
“Polri sudah bekerja secara profesional. Silhkan saja dia (Lutfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silahkan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya,” katanya.
Sementara itu, Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono pun menyampaikan kalau polisi memeriksa Lutfi dengan prosedur yang sesuai.
Ia minta tunggu saja putusan perkara tersebut keluar sambil menunggu putusan soal perkara ini.
“Biarkan sidang berjalan dengan rampung,” ujar Argo menambahkan.
Untuk diketahui, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi.
Tak hanya dianiaya, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat, kata Lufti, juga menyetrum dia.
“Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar,” kata Lufti.
Lutfi diduga terlibat melakukan kerusuhan saat demo pada 30 September 2019. Dia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Dia juga sempat menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera merah putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR.
Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada saat itu, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu menyebutkan, Lutfi ditangkap karena terlibat kerusuhan.
Edi juga mengklarifikasi identitas Lutfi yang semula disebut pelajar, ternyata Lutfi merupakan remaja yang baru lulus sekolah. [ps]
Luthfi Alfiandi Bakal Laporkan Penyidik yang Menyetrum Dirinya
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar