Lion Air Kesulitan Keuangan, Kini Ajukan Penundaan Pembayaran Jasa di Seluruh Bandara AP I
Di tengah kehebohan mahalnya harga tiket pesawat beberapa bulan belakangan ini, mencuat kabat tak sedap terkait kondisi keuangan maskapai Lion Air.
PT Lion Mentari Airlines telah mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran jasa kebandaraan di kuartal I kepada PT Angkasa Pura I (Persero).
Jasa tersebut melingkupi seluruh bandara di bawang pengelolaan PT Angkasa Pura I.
Penundaan ini dilakukan untuk masa waktu Januari hingga Maret tahun 2019 ini.
Berdasarkan surat permohonan yang diterima Kontan.co.id, manajemen Lion Air menyebut penundaan disebabkan tekanan di industri penerbangan sejak tahun lalu.
Pendapatan yang tidak tercapai akibat rendahnya harga jual dan kenaikan-kenaikan biaya yang meningkat menjadi sebab utama.
"Terkait dengan itu, Lion Air sudah melakukan rapat dan menyampaikan surat (kepada AP I). Kondisi sebelumnya dikarenakan ada tantangan bisnis penerbangan," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Dengan kondisi tersebut, manajemen Lion Air akan menunda tagihan pembayaran untuk sewa ruangan dan lahan, parking fee, landing fee and aviobridge, check in counter dan baggage handling system.
Hal ini ditujukan kepada seluruh bandara di bawah pengelolaan AP I.
Penundaan pembayaran akan mulai dari tagihan bulan Januari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin terjaganya kelangsungan operasional penerbangan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan udara dapat terus terpenuhi.
Atas hal tersebut, Corporate Communication Senior Manager PT Angkasa Pura I, Awaluddin menjelaskan masih perlu melakukan kroscek terkait surat permohonan tersebut.
Awaluddin belum mau memberikan informasi lebih jauh mengenai penundaan pembayaran oleh Lion Air.
Maskapai Asing
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi wacana Presiden Joko Widodo yang ingin membuka peluang maskapai penerbangan asing masuk dalan bursa maskapai dalam negeri.
Wacana Jokowi ini merupakan salah satu solusi mahalnya harga tiket pesawat yang dipasang oleh maskapai beberapa waktu belakangan.
Budi mengatakan, kementeriannya akan memelajari kemungkinan direalisasikannya wacana tersebut.
"Ya ide Pak Presiden bagus sekali, kita akan mempelajari. Insya Allah itu bisa dilaksanakan," ujar dia di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Walaupun demikian, Budi mengatakan maskapai asing yang ingin masuk dalam pasar dalam negeri harus memiliki kantor yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, 51 persen saham dari perusahaan yang di bangun di Indonesia harus dimiliki oleh negara.
Syarat lainnya adalah asas cabotage (rute domestik harus dilayani maskapai nasional) yang berlaku untuk layanan transportasi udara.
"Tentunya (perizinan operator penerbangan asing di dalam negeri) memperhatikan akses cabotage bahwa perusahaan asing itu harus memiliki perusahaan di sini di mana dimiliki oleh Indonesia 51 persen. Terus mengikuti syarat syarat yg lain," ujar dia.
Menhub menegaskan, tak perlu ada perubahan regulasi terkait perizinan ini.
Adapun ide Jokowi untuk mengundang operator maskapai asing dalam pasar maskapai dalam negeri dilontarkan dalam sebuah wawancara khusus dengan media swasta.
Menurutnya, keberadaan maskapai luar negeri bisa memperkaya kompetisi pemain maskapai yang selama ini didominasi oleh dua grup maskapai domestik, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
Sehingga, diharapkan dengan jumlah pemain layanan transportasi penerbangan yang semakin kaya, permasalahan harga tiket pesawat mahal yang tak kunjung usai bisa dirampungkan. [tbn]
Lion Air Kesulitan Keuangan, Kini Ajukan Penundaan Pembayaran Jasa di Seluruh Bandara AP I
Reviewed by Admin
on
Rating:
Reviewed by Admin
on
Rating:

Tidak ada komentar