Refly Harun Gembira: Terbuka Peluang Gibran Dimakzulkan Sesuai Mekanisme UUD 1945
Oposisi Cerdas | Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya malu dan mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa ia memiliki ijazah setara SMA. Jika tidak mundur, kata Refly, pintu pemberhentian melalui mekanisme konstitusi — dari DPR, MK, kembali ke DPR, lalu sidang MPR — tetap terbuka.
Pernyataan itu disampaikan Refly usai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Ia menjadi kuasa hukum pemohon, antara lain Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun dalam pertimbangan, majelis hakim menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
“Tibalah pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya. Baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak. Pihak sana gembira karena Gibran tak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, itu secara sah dan meyakinkan,” ujar Refly dalam tayangan Breaking News Kompas TV.
Ia menilai putusan itu justru membuka ruang langkah lanjutan. Menurutnya, MK secara eksplisit menempatkan persoalan ini sebagai urusan lembaga lain menurut UUD 1945.
“Artinya terbuka peluang bagi Gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945. Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan insyaallah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Soal sikap Gibran, Refly menekan aspek etika jabatan. “Kalau kita misalkan tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan,” ujarnya. Ia bahkan memperkirakan pengunduran diri bisa terjadi dalam satu-dua hari ke depan. “Tapi nggak tahu ya, mungkin nanti satu dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri.”
Gugatan itu berpijak pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pemohon berdalil Gibran tidak memenuhi syarat itu sejak awal pencalonan, bukan sekadar kehilangan syarat setelah menjabat.
Sebelumnya, pada September 2026, Refly menjelaskan pihaknya memilih jalur PHPU ke MK, bukan langsung pemakzulan, karena impeachment bergantung pada gerak DPR. Jika DPR tidak bergerak, katanya, proses itu tidak jalan meski substansi dinilai terang.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Usulan berasal dari DPR, pendapat DPR diajukan ke MK, dan jika MK membenarkan, DPR meneruskan ke MPR untuk sidang pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Gibran atau Sekretariat Wakil Presiden yang menanggapi seruan pengunduran diri maupun kemungkinan pemakzulan. Informasi yang beredar sebelumnya soal Gibran menyerahkan surat mundur sebagai wakil presiden juga telah dibantah sebagai hoaks oleh sejumlah media.
Refly Harun Gembira: Terbuka Peluang Gibran Dimakzulkan Sesuai Mekanisme UUD 1945
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
