Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas DPR
Oposisi Cerdas | Ditemukan pasal selundupan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) yang menjadi kontroversi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, justru tidak pernah dibahas di Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi PKPU yang diterima Komisi II DPR. Pasal serupa juga tidak ditemukan dalam dokumen yang dipegang peserta uji publik sebelum peraturan itu diterbitkan.
Ia mengatakan, terdapat surat yang masuk dalam proses tersebut, tetapi substansi pasal yang dipersoalkan tidak ditampilkan dalam presentasi pembahasan bersama DPR.
“Kami tidak pernah membahas itu, ya (Pasal 18 ayat 3 PKPU). Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima, gitu," kata Doli kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Politikus Partai Golkar itu juga meluruskan dugaan bahwa pasal tersebut baru disisipkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Doli mengaku semula menduga ketentuan itu dimasukkan setelah putusan MK. Namun, informasi yang diperolehnya menunjukkan pasal tersebut sudah ada sebelum putusan dibacakan.
“Waktu itu dugaan saya, pasal ini dimasukkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, gitu loh. Ternyata sebelum putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli.
Meski demikian, Doli belum mengungkap pihak maupun tahapan yang memungkinkan ketentuan tersebut masuk ke dalam rancangan PKPU. Ia menyatakan akan menjelaskan persoalan itu pada waktu dan forum yang tepat.
“Nah, masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” kata Doli.
Doli menjelaskan, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menjadi kewenangan Bawaslu.
DPR bersama pemerintah bertugas membentuk undang-undang, sementara peraturan penyelenggara pemilu merupakan aturan turunan yang harus selaras dengan ketentuan di atasnya.
“Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah,” kata Doli.
Menurut Doli, rancangan PKPU dan Perbawaslu wajib dikonsultasikan dengan DPR sebelum ditetapkan. Namun, konsultasi tersebut bukan berarti DPR mengambil alih kewenangan KPU atau Bawaslu dalam menyusun peraturan.
“Kenapa pakai kata konsultasi? Karena sebenarnya mereka itu adalah kewenangan mereka,” kata Doli.
Mantan Ketua Komisi II DPR itu menekankan pentingnya uji publik untuk memastikan rancangan peraturan diketahui masyarakat dan mendapat masukan sebelum memasuki tahap konsultasi dengan DPR.
Ia mengaku telah memeriksa dokumen yang dimiliki DPR sekaligus mengonfirmasikannya kepada sejumlah pihak yang mengikuti uji publik. Hasilnya, pasal yang kini dipersoalkan tidak ditemukan dalam dokumen yang mereka pegang.
“Nah jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik itu enggak ada pasal itu,” kata Doli.
Doli menambahkan, DPR turut memeriksa keselarasan rancangan peraturan dengan ketentuan lain. Dalam proses konsultasi, DPR juga membutuhkan masukan dari Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perbedaan antara dokumen yang diterima DPR dan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU itu, menurut Doli, perlu ditelusuri. Namun, ia belum merinci lebih jauh dua kemungkinan titik masuknya pasal tersebut.
“Nah, jadi kalau kemudian pada saat di tempat kami tidak ada, dan kemudian tiba-tiba disebutkan ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” demikian Doli.
Pasal Selundupan untuk Loloskan Gibran Tak Pernah Dibahas DPR
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
