MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Oposisi Cerdas | Kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun menilai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seharusnya mengundurkan diri setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah setara SMA atau sederajat. Refly mengatakan putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu justru membuat kedua pihak sama-sama merasa diuntungkan.
"Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi. Tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, dan itu secara sah dan meyakinkan," kata Refly di Gedung MK, Jakarta yang dikutip dari iNews, Selasa (6/10/2026).
Menurut Refly, pertimbangan MK yang menyebut persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain membuka peluang bagi proses pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
"Artinya terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach atau dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksplisit sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Refly menjelaskan, mekanisme tersebut dapat melibatkan DPR, MK, DPR kembali, hingga MPR.
"Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," katanya.
Terlepas dari mekanisme tersebut, Refly menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri apabila merasa tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat.
"Tetapi kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan. Wajib mengundurkan diri," ucapnya.
Refly bahkan memperkirakan Gibran akan mengundurkan diri dalam waktu dekat.
"Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," tuturnya.
Sementara itu, Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan MK yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan ijazah Gibran. Mereka menilai, putusan tersebut membantah narasi yang selama ini menyebut Gibran cacat secara konstitusional.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan mengatakan, putusan MK menunjukkan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," ucap Andi usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Andi menilai, putusan yang dibacakan hakim konstitusi menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepada Gibran.
"Dan kita melihat apa yang terjadi yang diucapkan oleh sembilan majelis hakim yang mulia bahwasanya semuanya permintaan mereka adalah ditolak," kata dia.
Diketahui, MK menyatakan gugatan terkait ijazah Gibran tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA. Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra Australia.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
