Hakim MK Heran Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Oposisi Cerdas | Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan penggunaan frasa “memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan” dalam Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2019.
Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikutip dari monitorindonesia, Jumat (2/10/2026).
Arsul menilai, penggunaan frasa tersebut menimbulkan persoalan lantaran dokumen penyetaraan pada dasarnya berkaitan dengan ijazah atau sertifikat pendidikan, bukan sekadar pengetahuan.
"Ini agak bersayap terus terang bagi kami untuk memahami. Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng," kata Arsul.
Arsul kemudian merujuk Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur mengenai surat keterangan penyetaraan.
Menurut Arsul, ketentuan tersebut menjelaskan bahwa dokumen penyetaraan menerangkan kesetaraan ijazah atau sertifikat, bukan pengetahuan seseorang.
"Yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan," ujarnya.
Arsul bahkan berseloroh majelis hakim perlu mengerutkan dahi untuk memahami maksud frasa dalam surat tersebut.
"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerutkan dahi ini Pak Dirjen. Mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," kata Arsul.
Arsul kemudian membandingkan surat penyetaraan pendidikan menengah tersebut dengan dokumen yang diterbitkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pendidikan tinggi Gibran di luar negeri.
Menurutnya, surat dari Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena secara eksplisit menyebut ijazah pendidikan tinggi Gibran yang diperoleh di luar negeri setara dengan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Kalau yang dikeluarkan yang ini (Kemenristek), ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya," pungkas Arsul
Hakim MK Heran Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
