Breaking News

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR


Oposisi Cerdas | Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut ada peluang membawa persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR untuk proses pemakzulan. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Refly menilai putusan MK memiliki dua sisi. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden karena tidak didiskualifikasi, sementara dalam pertimbangan perkara, pihak pemohon menyoroti temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.

“Baru kali ini putusan MK digembirakan oleh dua pihak. Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan putusan di gedung MK yang dikutip dari iNews, Selasa 6 Oktober 2026.


Menurut Refly, pertimbangan tersebut dapat menjadi dasar untuk menempuh mekanisme pemberhentian atau pemakzulan melalui lembaga negara lain sesuai ketentuan UUD 1945.

“Sebenarnya dikatakan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insya Allah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

Refly juga meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden. Dia menilai langkah tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara.

“Tetapi, kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri. Tapi enggak tahu ya, nanti mungkin satu dua hari ini saya yakin Gibran akan mengundurkan diri,” ujarnya.

Dia menilai terdapat dua hal yang dapat menjadi dasar pengajuan proses pemakzulan Gibran ke DPR.

Pertama, Refly mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal setingkat sekolah menengah atas atau SLTA. Kedua, dia menyinggung dugaan kebohongan publik atau people deception.

“Ya, saya hanya menggarisbawahi lagi bahwa ingat ya, bahwa modal pemakzulan terhadap Gibran ke DPR nanti sudah dua nih. Satu, tidak lagi memenuhi syarat yaitu syarat pendidikan minimal SLTA. Yang kedua, melakukan perbuatan tercela yaitu melakukan kebohongan publik, people deception,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta

Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5