Feri Amsari Tantang Gerindra Ajukan Pemberhentian Gibran, Cukup 25 Anggota DPR
Oposisi Cerdas | Pakar hukum tata negara Feri Amsari menantang Partai Gerindra mengambil inisiatif politik di DPR untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu seharusnya tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang berpotensi memengaruhi legitimasi pemerintahan.
Feri menyebut Gerindra memiliki kepentingan besar untuk memastikan kredibilitas pemerintahan tetap terjaga. Karena itu, ia mempertanyakan sikap partai tersebut jika tidak mengambil langkah setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam forum eksaminasi putusan MK di Jakarta, Kamis (8/10/2026), Feri bahkan menyinggung kemungkinan pengajuan usulan pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional di DPR.
"Saya agak curiga kalau Gerindra tidak mengajukan pemberhentian Mas Gibran. Kenapa? Karena yang terancam kan ketua umumnya yang merupakan seorang presiden, kalau kemudian wakil presidennya memiliki cacat," kata Feri, dikutip Jumat (9/10/2026).
Akademisi Universitas Andalas itu menilai sikap pasif Gerindra dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, publik bisa mempertanyakan alasan partai tersebut tidak mengambil langkah politik untuk merespons polemik yang berkembang.
"Di titik tertentu, kalau Gerindra diam, berarti wajar saja publik menduga Gerindra ikut terlibat karena mengetahui bahwa sedari awal calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Feri terhadap kemungkinan konsekuensi politik dari sikap Gerindra, bukan kesimpulan hukum mengenai keterlibatan partai itu dalam persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Feri meminta Fraksi Gerindra di DPR menunjukkan sikap yang jelas. Ia menilai anggota DPR memiliki ruang untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Agar Gerindra tidak dituding terlibat dalam bagian ini, ya ajukan. Cuma dibutuhkan 25 orang untuk mengajukan usul ini," tantangnya.
Ia pun mempertanyakan apakah ada anggota DPR yang bersedia mengambil inisiatif tersebut.
"Nah, kita tunggulah, adakah 25 orang yang punya hati nurani yang kemudian menyadari tugas-tugas dan fungsi konstitusionalnya," tandas Feri.
Putusan MK Tidak Menerima Permohonan
Polemik ini mengemuka setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam persidangan. Majelis beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan tersebut tidak boleh disamakan dengan putusan yang mengabulkan permohonan pemberhentian Gibran.
Feri Amsari Tantang Gerindra Ajukan Pemberhentian Gibran, Cukup 25 Anggota DPR
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
