Dulu Sebut Qodari CS Bodoh, Kini Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres dan Qodari Sekretarisnya
Oposisi Cerdas | Pelantikan Rocky Gerung sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) jadi buah bibir.
Rocky selama ini dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap kekuasaan. Bahkan, tak segan menggunakan diksi yang pedis dalam setiap kritiknya.
Salah satunya terjadi saat Rocky Gerung menghadiri program Rakyat Bersuara di i News TV. Dia mengkritik keras Qodari yang saat itu menjabat Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI.
“Siapa namanya? Qodari CS itu bodoh itu. Iya, lalu mau dibilang apa, separuh bodoh?” kata Rocky saat itu.
Pemandu acara Rakyat Bersuara, Aiman Witjaksono sempat menegur Rocky. Lalu akhirnya Rocky memperbaiki kalimatnya, namun kini dengan satire menyinggung Qodari.
“Saudara Qodari tidak memahami, apa beda antara public realtions dan mengolah public opinion,” ungkapnya.
“Artinya, dia kurang punya kemampuan berpikir untuk pendekatan itu, dalam kurung b, o, d, o, h,” sambung Rocky.
Kini, Rocky satu naungan di lembaga yang sama dengan Qodari. Meski Qodari bukan lagi sebagai Kepala Bakom RI, dia digantikan oleh Syahganda Nainggolan.
Wewenang dan Gaji Wantimpres
Pelantikan tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Bersamaan dengan pelantikan pejabat lainnya.
Tugas utama Wantimpres ialah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan ketika diminta maupun tanpa diminta Presiden.
Meski begitu, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain.
Wantimpres juga dapat menjalankan tugas lain atas permintaan Presiden. Misalnya mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan Presiden.
Jabatan ini juga berhak atas hak keuangan yang setara dengan menteri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Di aturan itu, Ketua dan Anggota Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai Rp918 juta.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO,” tulis Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (2/10/2026).
Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas lainnya. Aturannya ada juga tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Pajak hak keuangan mereka juga ditanggung oleh negara. Baik ketua dan anggotanya.
Sementara untuk fasilitas lainnya, Perpres tersebut menyebut haknya disetarakan dengan menteri.
Berikut ini fasilitas Watimpres yang setara dengan menteriL
- Rumah Dinas: Disediakan rumah jabatan lengkap dengan biaya pemeliharaannya.
- Kendaraan Dinas: Disediakan mobil dinas beserta fasilitas pengemudi dan biaya pemeliharaan.
- Biaya Kesehatan: Ditanggung oleh negara melalui jaminan pemeliharaan kesehatan atau kecelakaan kerja.
- Biaya Perjalanan Dinas: Seluruh biaya perjalanan dalam maupun luar negeri ditanggung oleh anggaran negara.
- Hak Lainnya: Termasuk tunjangan cacat, uang duka, biaya pemakaman, serta uang pensiun setelah selesai masa jabatan.
Daftar 26 Anggota Wantimpres
Adapun daftar 26 Watimpres yang dilantik Prabowo, yakni sebagai berikut:
- Pratikno (Ketua)
- Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
- Muhammad Qodari (Sekretaris)
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar
- Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Said Aqil Siradj
- K.H. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Anwar Usman
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Dulu Sebut Qodari CS Bodoh, Kini Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres dan Qodari Sekretarisnya
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
