Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Oposisi Cerdas | Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026). Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Dengan dua dasar laporan inilah saya sudah resmi diterima oleh sekretariat MKMK, dan ini surat tertanggal 2 Oktober 2025. Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani," kata Rullyandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta yang dikutip dari iNews, Jumat (2/10/2026).
Rullyandi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan buntut tindakan Saldi Isra yang memintanya mencabut pernyataan terkait sidang ilegal. Menurut Rullyandi, pernyataan itu disampaikan di ruang publik, terpisah dari persidangan PHPU yang digelar MK.
Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran
"Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar '45," ujar Rullyandi.
Dia juga menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Sebab, menurutnya, dia seharusnya diberi kesempatan menyampaikan keterangan sebagai ahli, tetapi justru diminta keluar dari ruang sidang dan keterangannya hanya disampaikan secara tertulis.
"Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan," tegas Rullyandi.
Dia menilai tindakan kedua hakim konstitusi itu melanggar kode etik karena dianggap mengintervensi kebebasannya dalam menyampaikan kritik terhadap MK. Dia juga menyinggung putusan MK yang membatalkan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra," tegas dia.
Atas laporan tersebut, Rullyandi meminta pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik itu selesai diperiksa.
"Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," ucap dia.
Sebelumnya, MK mengusir Rullyandi saat hendak memberikan keterangan secara lisan sebagai ahli di sidang gugatan terkait ijazah Gibran, Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis.
Peristiwa bermula saat Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait yakni Militan Gibran 08 Nusamtara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.
Hakim Konstitusi Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi.
"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.
Arsul mempertanyakan konsistensi pernyataan Rullyandi karena bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurutnya ilegal.
"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.
"Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.
Menanggapi hal itu, Rullyandi menyatakan pandangannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Dia juga menjelaskan alasan dirinya pernah menyebut Ketua MK ilegal berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK.
Namun, setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya terkait sidang ilegal.
"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim," katanya.
Majelis kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan hakim.
"Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.
Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.
"Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.
Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang dan meminta pihak lain tidak memberikan komentar
Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
