Breaking News

BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral


Oposisi Cerdas | Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti tidak memiliki ijazah SMA sederajat sebagaimana putusan Mahkamah Kontitusi (MK). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa Gibran tidak bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2029, jika tidak mengikuti paket C atau program pendidikan kesetaraan dengan SMA. Ia menegaskan, Gibran secara tegas telah menyalahi prosedur dengan tidak memiliki ijazah SMA sederajat.

"Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya," kata BW usai persidangan di Gedung MK, Jakarta yang dikutip dari jawapos, Selasa (6/10). Ia menyarankan Gibran untuk menempuh pendidikan paket C, jika ingin mengikuti kontestasi Pilpres 2029.

"Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral," cetusnya.


Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, sejak awal pencalonan Gibran telah cacat formil. Namun, persyaratan Gibran untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dimuluskan oleh KPU RI melalui hadirnya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengecualian bukti kelulusan tingkat sekolah menengah bagi calon presiden atau wakil presiden.

"Pasal 18 ayat 3 itu adalah pasal Gibran banget! Dan pasal Gibran banget itu diloloskan oleh KPU. Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemulihan, terutama jujur dan adil," tegasnya.

MK Nyatakan Gibran Tidak Punya Ijazah SMA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA) di luar negeri. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan Mahkamah terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Arsul menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/C/Kep/DS/2018, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipenuhi pemohon ketika mengajukan penyetaraan ijazah pendidikan luar negeri.

Dokumen tersebut antara lain pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau sekolah asal di luar negeri, ijazah atau diploma jika diterbitkan penyelenggara pendidikan, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor sesuai jenjang pendidikan yang hendak disetarakan.

Dalam perkara tersebut, Gibran disebut mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri. Salah satu dokumen yang menjadi dasar pengajuan seharusnya berupa ijazah atau surat keterangan yang menyatakan telah menamatkan pendidikan.

Namun, setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran mempunyai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l—saya ulang, dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu," ucap Arsul saat menyampaikan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Arsul, temuan tersebut juga diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung penerbitan surat penyetaraan ijazah luar negeri.

"Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades," jelas Arsul.

MK Tidak Berwenang Diskualifikasi Gibran

Meski demikian, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Sebab, Gibran kini sedang menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ujar Adies.

Adies menekankan, meski dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti Gibran tamat SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," jelasnya.

Mahkamah secara tegas tidak dapat menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," imbuh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.

BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral BW: Perbuatan Tercelanya Menipu Syarat-Syarat, Gibran Sesungguhnya Sudah Cacat Moral Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5