Adsterra

Breaking News

Ubah Konstruksi Beton Jadi Baja di Tol MBZ Picu Selisih Rp3 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Lagi Basuki!


Oposisi Cerdas | Persoalan proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Tol MBZ) kembali mengemuka.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru demi membuka kembali kasus dugaan korups ini secara menyeluruh.

Desakan dilayangkan Fernando sesudah mencermati sejumlah fakta yang ada dalam persidangan perkara korupsi Tol MBZ. Antara lain, mengubah desain konstruksi dari beton menjadi baja, masalah spesifikasi pekerjaan, proses pengadaan, dan perbedaan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp3 triliun.

Ia menegaskan, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pihak yang sudah diproses dan divonis. Ia meminta Kejagung melalui Jampidsus yang baru menelusuri lagi seluruh rantai pengambilan keputusan proyek.

“Karena banyak persoalan ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sudah seharusnya Jaksa Agung meminta Jampidsus yang baru memeriksa kembali perkara yang pernah ditangani pada masa Febrie,” kata Fernando di Jakarta, Rabu 9 September 2026.

Fernando mengungkapkan, penerbitan sprindik baru diperlukan jika hasil pendalaman terhadap fakta persidangan dan dokumen proyek menunjukkan masih terdapat aspek yang belum tuntas didalami.

“Apalagi kasus dianggap merugikan keuangan negara sangat besar nilainya,” ujar dia.

Secara khusus, ia menyoroti perkara Tol MBZ yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan spesifikasi dan volume pekerjaan dengan kerugian negara sekitar Rp510,08 miliar.

Kejagung dianggap perlu memastikan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut telah diperiksa secara proporsional berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Termasuk soal pembangunan Tol MBZ yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar lantaran dikorupsi dengan penurunan spesifikasi. Akibatnya bukan hanya negara yang dirugikan, tapi para penggunanya juga berisiko,” beber Fernando.

Karena itu, ia secara terbuka meminta Kejagung tidak sekadar mengevaluasi internal. Namun menerbitkan sprindik baru jika ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

“Harus diperiksa ulang kasus tersebut,” desaknya.

Ia juga meminta penyidik mendalami kembali posisi dan kewenangan pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses perubahan desain proyek. Termasuk eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Diketahui, Basuki saat ini menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Termasuk kembali memeriksa Menteri Pekerjaan Umum saat itu karena Basuki Hadimuljono diduga menandatangani perubahan desain dan struktur Tol MBZ dari precast beton menjadi baja,” beber Fernando.

Menurut dia, kalau dokumen perubahan desain mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses pengambilan keputusan, maka seluruh tahapan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing.

“Karena berdasarkan kasus yang menyeret Febrie diduga karena memanipulasi kasus, sudah seharusnya kembali diperiksa kembali kasus pembangunan Tol MBZ dan dalami terkait kemungkinan keterlibatan Basuki,” paparnya.

Fernando mengulas, pemeriksaan ulang bukan berarti menetapkan seseorang sebagai tersangka. Proses diperlukan untuk memastikan seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan proyek telah diperiksa secara objektif.

“Seharusnya Menteri PU pada saat itu ikut bertanggung jawab karena sangat mungkin perubahan spesifikasi tanpa sepengetahuannya,” ujar Fernando.

Titik Krusial Ubah Beton ke Baja

Salah satu fakta yang kembali menjadi sorotan adalah perubahan desain konstruksi Tol MBZ dari beton menjadi baja.

Dalam persidangan, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Heri Dwi Saputra Juna dicecar jaksa mengenai alasan perubahan konstruksi tersebut.

Jaksa juga mempertanyakan apakah perubahan signifikan membutuhkan persetujuan dari Kementerian PUPR melalui BPJT.

Heri dalam persidangan menjelaskan bahwa ketika itu terdapat kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan baja sehingga konstruksi kemudian diarahkan menggunakan struktur tersebut.

Persoalan tersebut semakin menarik perhatian ketika jaksa mengonfirmasi perbedaan nilai anggaran konstruksi baja dan beton kepada mantan Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman.

Dalam persidangan disebutkan nilai penggunaan baja sekitar Rp9 triliun, sedangkan rancangan dengan beton disebut mencapai lebih dari Rp12 triliun. Jadi ada selisih Rp3 triliun.

Namun, persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya nominal perbedaannya. Jaksa juga mempertanyakan apakah terdapat kajian tertulis mengenai harga, kualitas, manfaat dan dasar perubahan konstruksi tersebut.

Adityawarman mengakui tidak terdapat kajian tertulis, meskipun disebut terdapat pembahasan atau diskusi mengenai perubahan itu.

Fakta persidangan tersebut kini menjadi salah satu alasan Fernando meminta Kejagung kembali membuka rantai pengambilan keputusan proyek.

Pakar Hukum: Jangan Berhenti di Hilir

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, sebelumnya juga meminta Kejagung tidak berhenti pada pihak pelaksana.

Menurut dia, apabila terdapat dokumen resmi mengenai perubahan desain fundamental dari beton menjadi baja, maka pihak yang mengusulkan, mengkaji, menyetujui maupun menandatangani perubahan tersebut perlu diperiksa secara objektif.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak pelaksana atau kontraktor. Kalau memang perubahan desain itu merupakan titik penting dalam perkara dan ada dokumen resmi yang menunjukkan siapa saja yang mengetahui, mengusulkan, menyetujui, atau menandatangani perubahan tersebut, semuanya harus diperiksa secara objektif,” jelas Hudi.

Dia menilai penyidik perlu membongkar rantai keputusan dari tahap awal hingga pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini tersusun, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang disebut di atas. ***

Ubah Konstruksi Beton Jadi Baja di Tol MBZ Picu Selisih Rp3 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Lagi Basuki! Ubah Konstruksi Beton Jadi Baja di Tol MBZ Picu Selisih Rp3 Triliun, Kejagung Didesak Periksa Lagi Basuki! Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5