Adsterra

Breaking News

Silfester Matutina Masuk Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Padahal Putusan Pidana Belum Dieksekusi


Oposisi Cerdas | Nama Silfester Matutina kembali muncul dalam jajaran komisaris BUMN. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (22/9/2026), Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler Nomor KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan Nomor SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26 tertanggal 25 Juni 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, keputusan pertama memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Selanjutnya, pada keputusan kedua, nama Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen.

“Silfester Matutina: Komisaris Independen,” demikian tercantum dalam dokumen keputusan tersebut.

Dengan demikian, Silfester kini tercatat menduduki posisi komisaris independen di perusahaan dalam grup Pelindo.

Sebelumnya, Silfester juga diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Laporan Manajemen RNI 2025 mencatat namanya dalam susunan Dewan Komisaris perusahaan tersebut.

Pengangkatan Silfester di Pelindo Jasa Maritim menjadi sorotan karena berlangsung ketika persoalan hukum yang menjeratnya belum selesai pada tahap eksekusi.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Silfester merupakan terpidana dalam perkara terkait pencemaran nama baik/fitnah terhadap Jusuf Kalla dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, tetapi eksekusinya belum terlaksana. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan masih melakukan pencarian terhadap Silfester untuk menjalankan putusan tersebut.

Pada Januari 2026, isu lambannya eksekusi itu juga menjadi sorotan dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung.

Fakta lainnya, Silfester sebelumnya sudah mendapat posisi komisaris independen di RNI/ID FOOD pada Maret 2025 meski status pidananya masih menjadi persoalan karena putusan belum dieksekusi. 

Dokumen terbaru yang diperoleh Monitorindonesia.com kini menunjukkan pergerakan berikutnya: Silfester Matutina masuk ke jajaran Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim sebagai Komisaris Independen melalui keputusan pemegang saham tertanggal 25 Juni 2026.

Yang perlu dibedakan, dokumen tersebut tidak menyebut bahwa Silfester diangkat “oleh RNI”.

Dokumen secara spesifik menyebut keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim. RNI/ID FOOD merupakan jabatan komisaris Silfester sebelumnya.

Foto: Silfester Matutina diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada Juni 2026, di tengah status hukum dan putusan pidana yang belum dieksekusi. (Foto: Kolase MI)

Silfester Matutina Masuk Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Padahal Putusan Pidana Belum Dieksekusi Silfester Matutina Masuk Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Padahal Putusan Pidana Belum Dieksekusi Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5