Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi
Oposisi Cerdas | Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 303 saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu disampaikan JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani semula meminta jumlah saksi ditegaskan mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada penghujung 2026.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang," kata JPU KPK di ruang sidang, Selasa (1/9/2026).
JPU menjelaskan, ratusan saksi tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni unsur Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
"Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
JPU KPK menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut JPU, Yaqut menjalankan perbuatannya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Tujuannya untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Gus Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS.
Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sejumlah 26.500 dolar AS.
Sumber: inews
Foto: Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)
Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian, KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
