RUU Perampasan Aset, Pakar Sebut Ada Potensi jadi Alat Oligarki dan Senjata Politik
Oposisi Cerdas | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan.
Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera diselesaikan, muncul peringatan agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak justru berubah menjadi alat kepentingan politik.
Peringatan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurut Fickar, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan hati-hati.
Salah satu hal yang menurutnya harus diperjelas adalah kriteria aset yang dapat dirampas negara.
“Harus ada kejelasan mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, yakni aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik yang berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara atau negara.”
Menurut dia, kejelasan mengenai objek perampasan menjadi penting agar kewenangan negara tidak digunakan secara sembarangan.
Sebab, RUU tersebut nantinya berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Jangan Sampai Jadi Senjata Politik
Fickar juga menyoroti potensi campur tangan kepentingan oligarki dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan aturan tersebut.
Ia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk menyerang pihak tertentu karena perbedaan kepentingan politik.
“Yang tidak kalah penting, harus dijaga agar kewenangan perampasan aset oleh negara tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik.”
Menurutnya, apabila kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan politik, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut hukum.
Fickar bahkan mengingatkan penggunaan kewenangan tersebut untuk kepentingan politik dapat berdampak terhadap demokrasi.
“Jika kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan politik, hal itu jelas tidak produktif dan bahkan berpotensi menggerogoti demokrasi.”
Karena itu, transparansi dan pengawasan menjadi dua hal yang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Fickar, negara memang membutuhkan perangkat hukum yang kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana.
Namun, mekanisme yang digunakan harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Pakar Dorong Lembaga Khusus
Dalam perkembangan terbaru, Fickar juga mendorong pembentukan lembaga khusus yang menangani persoalan perampasan aset.
Menurutnya, keberadaan lembaga khusus dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
“Ada baiknya dibentuk lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset ini.”
Fickar menilai lembaga tersebut nantinya dapat memiliki kewenangan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana, tetapi juga aspek keperdataan.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus disertai mekanisme pengawasan.
Ia menyebut lembaga pengawasan yang sudah ada dapat dilibatkan untuk memastikan lembaga khusus tersebut menjalankan tugas sesuai aturan.
Dengan demikian, persoalan RUU Perampasan Aset bukan hanya mengenai seberapa cepat regulasi tersebut disahkan, tetapi juga bagaimana aturan itu mampu memberantas kejahatan tanpa membuka ruang penyalahgunaan.
Sumber: pojoksatu
Foto: Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyoroti RUU Perampasan Aset dan mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagai senjata politik.
RUU Perampasan Aset, Pakar Sebut Ada Potensi jadi Alat Oligarki dan Senjata Politik
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
