PSI Sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Oposisi Cerdas | Narasi mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ramai diperbincangkan. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini berlanjut ke tahap pembuktian.
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menilai Gibran tidak mungkin didiskualifikasi seperti yang dimohonkan Prof Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Menurut Dian Sandi, ruang diskualifikasi hanya mungkin terjadi apabila Presiden Prabowo Subianto juga ikut terdampak karena Prabowo-Gibran merupakan pasangan calon dalam Pilpres 2024.
"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!" tandas Dian Sandi, Selasa (29/9/2026).
Dian Sandi juga mempertanyakan dasar keyakinan sejumlah pihak yang menyebut permohonan tersebut akan dikabulkan MK. "Lagian dpt wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauuuuuh… Kami masih diam krn kami menunggu perintah aja Mas," tandasnya.
Pandangan berbeda disampaikan politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Setelah mengikuti proses persidangan di MK, Ferdinand menilai terdapat sejumlah persoalan terkait aturan dan dokumen pencalonan Gibran.
Ferdinand menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya dibuat untuk mengakomodasi kondisi Gibran terkait persyaratan pendidikan.
"Yang pertama adalah bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA Sederajat," kata Ferdinand.
Ia juga menyoroti proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran. Menurut Ferdinand, KPU tidak melakukan verifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen persyaratan.
Berdasarkan rangkaian persoalan tersebut, Ferdinand menilai MK dapat menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Namun, ia memperkirakan permohonan pemohon tidak akan dikabulkan seluruhnya.
"Dan putusannya nanti mengabulkan sebagian, yaitu menyatakan KPU bersalah, terus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat," tandas Ferdinand.
Sementara itu, KPU dalam persidangan sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK dan kedudukan hukum para pemohon. KPU menyatakan perkara tersebut dinilai lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka merupakan ranah Bawaslu.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan sehingga hasil akhirnya bergantung pada putusan MK setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai.
PSI Sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
