Adsterra

Breaking News

Polda Metro Ungkap Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan, Sebut Bukan GRIB


Oposisi Cerdas | Di tengah sorotan publik soal dugaan keterlibatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) terkait kematian Bambang Setiawan dalam kerusuhan 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya membantah tudingan tersebut. Bersamaan dengan bantahan itu, penyidik mengungkap ciri fisik dua orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan yang merenggut nyawa Bambang di Pejompongan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin menjelaskan, sketsa wajah kedua terduga pelaku disusun berdasarkan keterangan para saksi. Keduanya diketahui berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 30 hingga 40 tahun. Pelaku pertama digambarkan memiliki bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, dan hidung pendek, dengan bola mata berwarna hitam serta kulit cokelat.

"Ini merupakan hasil identifikasi dari keterangan para saksi maupun analisa digital," kata Iman di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Sementara pelaku kedua memiliki bentuk wajah kotak, hidung pesek, dan bibir bawah yang tebal, dilengkapi kumis dan janggut, dengan bola mata hitam dan kulit cokelat.

Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang mengaitkan kedua terduga pelaku dengan ormas GRIB, sebagaimana yang ramai disorot publik. "Hasil penyidikan belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku adalah anggota komunitas tertentu," katanya.

Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Jayapura: 14 Orang Diamankan, Puluhan Kendaraan Terbakar
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para terduga pelaku dengan empat kategori tindak pidana sekaligus. Pertama, perbuatan yang membahayakan keamanan umum, menyebabkan kebakaran, pengeroyokan, dan manipulasi data seolah otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 dan/atau 309 dan/atau 262 KUHP.

Kedua, penyalahgunaan senjata tajam dan bahan berbahaya sesuai Pasal 307 dan/atau 306 dan/atau 348 KUHP. Ketiga, pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat 4 dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP.

Keempat, kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan, dan/atau pengrusakan barang sesuai Pasal 262, 477, atau 521 KUHP. "Penyidik telah menetapkan status tersangka kepada 47 orang terkait pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan," pungkas Iman. 

Polda Metro Ungkap Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan, Sebut Bukan GRIB Polda Metro Ungkap Sketsa Wajah Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan, Sebut Bukan GRIB Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5