Adsterra

Breaking News

Pil Pahit di Balik Pengesahan RUU Perampasan Aset: Harta Rakyat akan Dirampas Secara Zalim


Oposisi Cerdas | Rencana pengesahan RUU Perampasan Aset yang sempat disambut sebagai angin segar dalam pemberantasan korupsi kini justru menuai kritik tajam. Di balik janji untuk mengejar dan merampas harta hasil kejahatan, muncul kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membuka ruang yang lebih luas bagi aparat untuk menyita aset masyarakat.

Advokat Ahmad Khozinudin menilai ada persoalan serius dalam draf final RUU Perampasan Aset setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan aspirasinya kepada DPR. Ia menyebut masyarakat yang awalnya berniat mendorong perampasan aset koruptor dan hukuman mati bagi koruptor justru berpotensi harus menelan pil pahit. 

Khozinudin menjelaskan, AMPB sebelumnya merasa aspirasinya telah diterima DPR pada 27 Agustus 2026. Bahkan, dibuat notulensi yang memuat jaminan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026.

Namun, sehari setelahnya, tepat pada 28 Agustus 2026, beredar dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR. Menurut Khozinudin, isi dokumen tersebut justru tidak sepenuhnya sejalan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB.

"Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan," kata Khozinudin.

Salah satu poin yang disorotnya adalah cakupan RUU tersebut. Khozinudin mengatakan aturan itu tidak hanya ditujukan untuk merampas aset koruptor, tetapi juga mencakup aset yang berkaitan dengan 13 tindak pidana selain tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut antara lain terkait narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang perpajakan, bidang perbankan, bidang perasuransian, bidang pertambangan dan bidang kelautan dan perikanan.

Persoalan lain yang dianggap krusial terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. Ketentuan tersebut, menurut Khozinudin, memungkinkan aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih untuk turut dirampas.

"Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat," ujar Khozinudin.

Ia menilai batas ancaman pidana empat tahun atau lebih dapat menimbulkan persoalan karena cakupannya dianggap terlalu luas. Dalam pandangannya, kondisi tersebut berpotensi memberikan kewenangan yang besar kepada aparat untuk melakukan perampasan aset.

"Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim," ungkap Khozinudin.

Sebagai gambaran, Khozinudin mencontohkan orang yang dilaporkan dan dikenakan Pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan, yang memiliki ancaman pidana 4 tahun penjara.

Jika RUU Perampasan Aset diberlakukan dengan ketentuan tersebut, ia menilai aset orang tersebut dapat ikut dirampas hanya karena dianggap melakukan penyerangan terhadap kehormatan.

Selain ancaman tersebut, Khozinudin juga menyoroti ketentuan lain dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut memungkinkan aparat melakukan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, serta diduga berkaitan dengan Aset Tindak Pidana.

Ketentuan ini pun dinilai dapat menimbulkan persoalan baru apabila diterapkan tanpa mekanisme perlindungan yang kuat. Khozinudin khawatir masyarakat justru berada dalam posisi harus membuktikan terlebih dahulu asal-usul hartanya ketika aset sudah menjadi sasaran perampasan.

"Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah 'rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan'," tambah Khozinudin.

Menurut Khozinudin, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius sebelum RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan. Sebab, semangat awal untuk mengejar aset hasil korupsi, menurutnya, jangan sampai berkembang menjadi aturan yang justru membuka celah bagi perampasan aset masyarakat secara sewenang-wenang.

Pil Pahit di Balik Pengesahan RUU Perampasan Aset: Harta Rakyat akan Dirampas Secara Zalim Pil Pahit di Balik Pengesahan RUU Perampasan Aset: Harta Rakyat akan Dirampas Secara Zalim Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5