Pidana Mati bagi Koruptor Efektif Beri Efek Jera
Oposisi Cerdas | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung wacana tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, tuntutan pidana mati dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para koruptor.
"Mengenai wacana tuntutan pidana mati untuk koruptor, saya sangat setuju," kata Jimly lewat akun X miliknya, Rabu, 2 September 2026.
Jimly menyampaikan pandangannya terkait wacana tuntutan pidana mati terhadap koruptor. Ia menilai ketentuan pidana mati memang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, ketentuan tersebut memiliki masa percobaan selama 10 tahun sehingga menurut Jimly, secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi pidana mati.
Ia menjelaskan, meskipun kemungkinan eksekusi pidana mati sangat kecil dengan adanya ketentuan masa percobaan tersebut, tuntutan pidana mati tetap penting dilakukan.
"Meskipun di KUHP sudah diatur pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sehingga secara de facto tidak akan ada lagi eksekusi mati, namun tuntutan pidana mati akan timbulkan efek jera yang efektif," tegasnya.
Di sisi lain, pemberantasan korupsi saat ini juga menjadi perhatian DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut tengah digodok sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar dan merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian dan pengembalian aset hasil tindak pidana.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie/Net
Pidana Mati bagi Koruptor Efektif Beri Efek Jera
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
