Pabrik Udang Kaesang Masuk Daftar 22 Emiten Kena Sanksi OJK, Utang Menggunung hingga Rp 2,88 T
Oposisi Cerdas | Nama perusahaan pengolah udang yang sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo, ikut muncul dalam daftar 22 emiten yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah kondisi keuangan yang terus menjadi sorotan, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) justru masuk dalam daftar emiten yang dikenai sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026. Perusahaan pengolah udang untuk pasar ekspor itu sebelumnya telah menghadapi tekanan berat akibat tumpukan kewajiban dan penyusutan aktivitas operasional.
OJK mencatat, penindakan terhadap para pelaku pasar modal tersebut merupakan bagian dari total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga larangan yang diterbitkan terhadap pelaku industri jasa keuangan hingga 31 Agustus 2026.
Sebanyak 22 emiten masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi, termasuk PMMP.
Sorotan terhadap PMMP menjadi semakin menarik karena perusahaan tersebut terhubung dengan investasi bisnis Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat.
Saham Kaesang di Tengah Tekanan Pabrik Udang
Melalui PT Harapan Bangsa Kita, Kaesang tercatat memiliki 7,27 persen saham PMMP.
Pada 8 November 2021, PT Harapan Bangsa Kita membeli sekitar 188,824 juta lembar saham PMMP dengan nilai investasi mencapai Rp92,2 miliar.
Namun, perjalanan bisnis perusahaan pengolah udang tersebut kini jauh dari gambaran ekspansi agresif pada masa awal investasi.
PMMP yang sebelumnya mengoperasikan tujuh unit bisnis, kini hanya menyisakan satu fasilitas yang masih beroperasi di Situbondo, Jawa Timur. Enam fasilitas lainnya telah berhenti beroperasi akibat persoalan modal dan tekanan operasional.
Kondisi itu membuat perusahaan yang sahamnya ikut dikempit Kaesang tersebut berada dalam tekanan serius.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, saldo kewajiban PMMP hingga 31 Mei 2026 mencapai US$160,13 juta ditambah Rp6,33 miliar.
Jika dikonversikan, total kewajiban perusahaan pengolah udang tersebut berada di kisaran Rp2,88 triliun.
Angka itu menjadi perhatian karena aktivitas bisnis PMMP justru terus menyusut. Dari tujuh unit bisnis yang pernah dijalankan, kini hanya satu fasilitas yang tersisa.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan per Desember 2025, nilai aset PMMP tercatat sebesar US$220,73 juta atau sekitar Rp3,5 triliun.
Masuk Daftar 22 Emiten yang Disanksi
PMMP bukan satu-satunya emiten yang terkena tindakan OJK. Regulator pasar keuangan tersebut mencatat sejumlah perusahaan publik dikenai sanksi terkait kepatuhan terhadap kewajiban di pasar modal.
Dalam penegakan aturan hingga 31 Agustus 2026, OJK menerbitkan 93 surat sanksi yang mencakup denda finansial dengan nilai total Rp73,99 miliar, peringatan tertulis, perintah tertulis, larangan hingga pembekuan izin.
Untuk keterlambatan penyampaian laporan, OJK mencatat:
876 sanksi administratif atas keterlambatan laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar.
91 sanksi administratif atas keterlambatan laporan insidental dengan total denda Rp7,87 miliar.
209 sanksi administratif terkait keterlambatan laporan tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar.
8 sanksi administratif terkait laporan profesi penunjang pasar modal.
Di antara 22 emiten yang masuk daftar tersebut terdapat nama PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP).
Masuknya PMMP ke dalam daftar emiten yang terkena sanksi menambah tekanan terhadap perusahaan pengolah udang itu. Di satu sisi, perseroan harus menghadapi kewajiban finansial yang mencapai triliunan rupiah. Di sisi lain, aktivitas bisnisnya telah menyusut drastis hingga hanya menyisakan satu fasilitas operasional.
Situasi tersebut membuat investasi Kaesang Pangarep di perusahaan pengolah udang itu kembali menjadi sorotan.
Dari perusahaan yang pernah mengoperasikan tujuh unit bisnis, PMMP kini harus bertahan dengan satu pabrik yang masih berjalan, di tengah beban kewajiban sekitar Rp2,88 triliun dan statusnya sebagai salah satu emiten yang masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi OJK.
Daftar 22 emiten yang terkena sanksi OJK hingga 31 Agustus 2026:
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
3. PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM)
4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
5. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
9. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
12. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
13. PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
14. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
18. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
19. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
20. PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO)
21. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
22. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
Sumber: monitorindonesia
Foto: Kaesang Pangarep/Net\
Pabrik Udang Kaesang Masuk Daftar 22 Emiten Kena Sanksi OJK, Utang Menggunung hingga Rp 2,88 T
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
