Muhadjir Akui Surat Pengalihan Tambahan Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan
Oposisi Cerdas | Mantan Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengakui surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi haji Mujamalah pada 2022 diterbitkan atas permintaan Ketua Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
Pengakuan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Dalam persidangan untuk terdakwa Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Jaksa KPK mengonfirmasi surat Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
Surat tersebut berkaitan dengan permohonan pengalihan tambahan kuota haji yang semula tidak terserap pemerintah menjadi visa Mujamalah atau haji undangan. Jaksa kemudian menanyakan apakah surat tersebut diterbitkan atas permintaan seseorang.
"Apakah surat ini terbit atas kepentingan permintaan seseorang?" tanya Jaksa KPK, Greafik.
"Iya," jawab Muhadjir.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah orang yang dimaksud adalah Fuad Hasan Masyhur.
"Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?" tanya Jaksa Greafik.
"Ya, secara lisan iya," jawab Muhadjir.
Muhadjir kemudian membenarkan isi BAP-nya yang menyebut Fuad Hasan yang juga bos Maktour Travel mendatanginya secara informal dan meminta tambahan kuota haji sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10.000 dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," demikian isi BAP yang dibacakan Jaksa dan dibenarkan Muhadjir.
Menurut Muhadjir, saat itu Fuad datang bersama sejumlah orang yang mengatasnamakan asosiasi. Namun, ia mengaku tidak memiliki hubungan khusus dengan Fuad.
"Saya tidak melihat dia sebagai pribadi tapi sebagai bagian dari asosiasi," ujar Muhadjir.
Jaksa kemudian mengorek apakah Fuad pernah memberikan uang maupun fasilitas kepada Muhadjir.
"Pernah mendapat uang dari Pak Fuad Hasan Masyhur atau tidak?" tanya Jaksa Greafik.
"Tidak pernah," jawab Muhadjir.
"Pernah mendapatkan fasilitas dari Fuad Hasan Masyhur?" tanya Jaksa.
"Tidak," jawab Muhadjir.
"Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur, baik Bapak maupun keluarga Bapak?" tanya Jaksa.
"Tidak ada," tegas Muhadjir.
Meski demikian, Muhadjir mengakui penerbitan surat tersebut berawal dari permintaan Fuad.
Ia menjelaskan, saat itu Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tambahan kuota 10.000 jemaah tersebut tidak dapat dieksekusi karena waktu yang tersedia sangat terbatas.
Muhadjir kemudian berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim selama 20 hari, dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
"Karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi, tidak bisa dipakai, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK, kemudian menyampaikan itu," ungkap Muhadjir.
"Presiden menyampaikan, ya kalau memang bisa, saya kira eman-eman karena itu untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah," sambungnya.
Muhadjir menegaskan surat tersebut hanya merupakan permohonan dan pelaksanaannya tetap membutuhkan persetujuan pemerintah Arab Saudi.
Namun, permohonan pengalihan kuota menjadi haji Mujamalah tersebut akhirnya ditolak pemerintah Arab Saudi. Muhadjir mengaku tidak mengetahui alasan penolakan tersebut karena setelah mengirimkan surat, dirinya tidak lagi memantau prosesnya.
"Saya hanya sampai mengeluarkan surat permohonan dan setelah itu saya tidak lagi memantau," ujarnya.
Dalam persidangan, Muhadjir juga menyebut tambahan kuota tersebut diberikan pemerintah Arab Saudi langsung kepada Presiden. Ia tidak mengetahui secara persis proses pemberiannya, namun menduga hal itu berkaitan dengan hubungan baik Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai antrean jemaah haji, Muhadjir menyebut antrean panjang terjadi pada jemaah haji reguler.
"Haji panjang, haji reguler," katanya.
Muhadjir juga menegaskan tambahan kuota 10.000 tersebut pada akhirnya memang telah diputuskan tidak diambil oleh pemerintah karena waktu pelaksanaannya sangat mepet dan berkaitan dengan persoalan pembiayaan.
"Memang sudah diputuskan tidak diambil," tegasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Muhadjir Akui Surat Pengalihan Tambahan Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
