Adsterra

Breaking News

Loyalis Jokowi Peringatkan Prabowo Ikut Terseret Jika Gibran Didiskualifikasi!


Oposisi Cerdas | Loyalis Jokowi, Dede Budhyarto, menyoroti kemungkinan yang terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Denny Indrayana Cs yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut Dede, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak hanya berdampak pada posisi wakil presiden. Ia menilai terdapat efek berantai yang dapat menyentuh legitimasi pemerintahan yang sedang berjalan.

"Yang tidak dipertimbangkan Denny Indrayana Cs dan “orang besar” di belakangnya adalah efek berantai dari gugatan ini," kata Dede Budhyarto, dikutip Jumat (25/9/2026).

Dede bahkan berpendapat apabila Gibran sampai diberhentikan melalui perkara tersebut, proses Pemilu 2024 juga dapat dipersoalkan. "Sampai Wapres benar-benar dilengserkan, gugatan soal keabsahan itu berarti proses Pemilu kemarin tidak sah," kata Dede Budhyarto.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto berpotensi terkena imbas dari situasi tersebut. "Presiden pasti kena imbasnya karena publik bisa mengartikan dia mensahkan & menyetujui ketidakabsahan tersebut," tambahnya.

Dede kemudian memperingatkan dampak yang menurutnya dapat meluas apabila gugatan tersebut dikabulkan MK. "Ini bukan lagi soal satu orang. Ini soal legitimasi pemerintahan yg sedang berjalan. Efeknya akan panjang & jelas mengganggu stabilitas negara," katanya.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan sekaligus pendiri Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean juga menyoroti posisi Gibran setelah mengikuti proses persidangan di MK. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan kondisi Gibran.

"Yang pertama adalah bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu dapat disimpulkan, dibuat, diselundupkan hanya untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka yang memang tidak memiliki ijazah SLTA Sederajat," kata Ferdinand.

Ferdinand juga mempersoalkan surat keterangan dari Dirjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disebut digunakan dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. "Jadi, KPU di sini dapat kita simpulkan bahwa telah melakukan tindakan perbuatan yang merancang UU, aturan, membuat aturan, mengubah aturan untuk memenuhi kondisi Gibran Rakabuming Raka," sebut Ferdinand.

Ia kemudian menyinggung keterangan Bawaslu yang disebut tidak pernah melakukan pengawasan terhadap dokumen Gibran serta KPU yang menurutnya tidak melakukan verifikasi ke Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah atas surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Soroti Sikap Partai Pengusung Prabowo-Gibran saat Gibran Digugat: Semua Mendadak Bisu

"Dan semua itu, kalau kita mengumpulkannya seperti menyambung-nyambungkan, menyatukan puzzle-puzzle, maka dapat kita simpulkan, meskipun sebagian akan mengatakan itu asumsi, bahwa ini dirancang, dilakukan secara terencana, sistematis, terstruktur untuk Gibran Rakabuming Raka," katanya.

Ferdinand memperkirakan MK tidak akan mengabulkan seluruh petitum pemohon. Ia menyebut kemungkinan putusan hanya mengabulkan sebagian, termasuk menyatakan KPU bersalah dan Gibran tidak memenuhi syarat, sementara proses politik selanjutnya bergantung pada perkembangan setelah putusan MK.

Loyalis Jokowi Peringatkan Prabowo Ikut Terseret Jika Gibran Didiskualifikasi! Loyalis Jokowi Peringatkan Prabowo Ikut Terseret Jika Gibran Didiskualifikasi! Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5