Adsterra

Breaking News

Jokowi Buka Suara soal Gugatan Pendidikan Gibran


Oposisi Cerdas | Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara soal gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Denny meminta Mahkamah mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.

Menurut  Jokowi yang merupakan ayahanda Gibran menilai mengenai syarat pendidikan putranya tersebut tidak ada permasalahan dan terbukti diterima oleh KPU.

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi, Kamis, 24 September 2026.

Jokowi lantas membeberkan riwayat pendidikan Gibran mulai dari pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Solo, kemudian melanjutkan pendidikan di Singapura.

"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujarnya.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Menurutnya, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," katanya.

Mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, mantan presiden dua periode itu meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.

Permohonan ini teregister pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon menyebutkan ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Pemohon juga mendalilkan ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari. Tepatnya yakni kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.

Sumber: rmol
Foto: Kebersamaan Jokowi dan Gibran Rakabuming. (Foto: istimewa)

Jokowi Buka Suara soal Gugatan Pendidikan Gibran Jokowi Buka Suara soal Gugatan Pendidikan Gibran Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5