Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus TPPU
Oposisi Cerdas | Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri dan Jiwasraya.
Hari ini (8/9), Tim 9 Kejagung memanggil Febrie untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel). Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa hari ini kliennya diperiksa sebagai tersangka.
”Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA (Febrie) diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata dia kepada awak media.
Febri memastikan, pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku heran dengan dasar yang digunakan dalam pemeriksaan tersebut.
Menurut Febri, dalam surat pemanggilan tersebut disampaikan bahwa kliennya dipanggil atas surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan 2 putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Persisnya surat nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tentang Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah. Kemudian Putusan Praperadilan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ter tanggal 28 Agustus 2026.
”Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung pada Kamis pekan lalu (3/9). Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU itu ditanyai oleh Tim 9 Kejagung dengan 50 pertanyaan.
Berdasar pantauan JawaPos.com, Febrie bergeges dibawa masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di pintu belakang gedung tersebut. Dia kembali dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan Febrie kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 10 jam. Febri sebagai kuasa hukum Febrie menyampaikan bahwa dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kejagung, kliennya diperiksa sebagai saksi.
Dalam prosesnya, pemeriksaan berjalan sebagai tersangka. meski begitu, Febrie tetap kooperatif menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU.
”Namun Pak FA (Febrie) kooperatif dan menjawab pertanyaan dan menjelaskan, apa yang ditanya oleh penyidik, Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab sebaik-baiknya,” kata Febri.
Dia memastikan, kliennya konsisten bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Jika Kejagung masih membutuhkan keterangannya, Febrie bersedia untuk memenuhi panggilan dan menyampaikan semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Termasuk jika kasusnya dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat.
”Meski pun tentu saja itu adalah kewenangan dari penyidik dan penuntut umum,” terang dia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan hal itu. Dia tegas menyatakan, Tim 9 Kejagung yang memanggil Febrie melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kejagung itu dalam kapasitas sebagai tersangka.
”FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” ucap Anang kepada awak media
Sumber: jawapos
Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Sebagai Tersangka Kasus TPPU
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
