Gugatan Denny Indrayana Cs Berpeluang Ditolak MK, Ini Penyebabnya
Oposisi Cerdas | Keputusan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang ditolak hakim konstitusi.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, gugatan Denny Indrayana cs berpotensi tidak diterima MK karena menghadapi persoalan formil, khususnya terkait tenggang waktu pengajuan PHPU.
Menurut Edi, persoalan utama yang harus dicermati MK bukan hanya substansi mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, tetapi juga apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil untuk diperiksa dalam perkara PHPU.
“Para pemohon mendalilkan adanya cacat sejak awal terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, perkara ini harus terlebih dahulu dilihat dari aspek kewenangan dan hukum acara PHPU, termasuk tenggang waktu pengajuan,” kata Edi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 September 2026.
Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan jauh setelah tahapan Pemilu 2024 selesai.
Dalam persidangan pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon sendiri mengakui adanya persoalan tenggang waktu, tetapi meminta MK mengedepankan keadilan substantif.
Edi menilai, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah harus tamat SLTA atau sederajat.
Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak proses pencalonan Gibran. Namun, dalil tersebut masih merupakan argumentasi pemohon dan tentu harus dibuktikan di persidangan.
“Kalau persoalan pendidikan dianggap sebagai cacat pencalonan, pertanyaan hukumnya adalah apakah persoalan tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme PHPU setelah hasil pilpres ditetapkan dan pasangan terpilih sudah dilantik. Ini menjadi persoalan formil yang sangat penting,” kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini.
Ia menambahkan, MK juga harus mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Karena itu, sebelum masuk jauh pada pembuktian mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan, MK perlu menentukan terlebih dahulu apakah perkara tersebut dapat diterima secara hukum acara.
“Jangan sampai persoalan yang secara substansi menarik justru terhenti karena tidak memenuhi persyaratan formil. Substansi dan hukum acara harus sama-sama diperhatikan,” kata Edi.
Dalam permohonannya, Denny Indrayana Cs meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif, menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasi Gibran, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Edi menegaskan, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan hakim konstitusi setelah menilai kedudukan hukum pemohon, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta seluruh alat bukti yang diajukan.
“Yang terpenting, proses hukum harus berjalan berdasarkan konstitusi dan hukum acara. Kita serahkan kepada MK untuk menilai apakah perkara ini memenuhi syarat formil sekaligus memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Edi.
Sumber: rmol
Foto: Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jaya (Ubhara Jaya) Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Istimewa)
Gugatan Denny Indrayana Cs Berpeluang Ditolak MK, Ini Penyebabnya
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
