Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
Oposisi Cerdas | Polisi mengungkap kronologi dan motif eks perawat menculik bayi dari Rumah Sakit (RS) Sundari Medan. Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka A.R.N alias Amel (37) mengambil bayi secara acak di RS Sundari Medan dan selanjutnya menyerahkan kepada pasangan suami istri (pasutri) untuk diadopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan selain A.R.N alias Amel, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial P.F (19).
Ia menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari keinginan pasangan Y.N dan E.S.S yang telah menikah sejak November 2024 namun belum memiliki anak.
"Keduanya kemudian mencari informasi mengenai pihak yang dapat membantu proses adopsi bayi," kata Adrian kepada SuaraSumut.id, Jumat (4/9/2026).
Tak lama kemudian, Kasat menerangkan adik E.S.S berinisial I.E.S, memperkenalkan ke tersangka A.R.N dan menyampaikan keinginan untuk mengadopsi anak. Selanjutnya, A.R.N menghubungi P.F yang saat itu sedang hamil dan disebut ingin menjual bayinya.
“Pada saat dikenalkan, disampaikan bahwa usia kandungan P.F sudah enam bulan,” ujar Adrian.
Pada April 2026, pasangan Y.N dan E.S.S kemudian bertemu A.R.N di sebuah klinik di kawasan Tuntungan. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana mengadopsi bayi yang disebut berjenis kelamin perempuan.
Kasat menjelaskan komunikasi selanjutnya dilakukan melalui telepon dan pesan daring. Tersangka A.R.N bahkan meyakinkan pasangan tersebut bahwa proses yang mereka jalani merupakan perdagangan bayi yang resmi.
"Pada 1 Agustus 2026, pasangan tersebut kembali bertemu tersangka A.R.N di klinik yang sama. Mereka menyerahkan perlengkapan bayi sekaligus mentransfer uang sebesar Rp4 juta," ucapnya.
Sebelumnya, tutur Adrian, pasangan tersebut juga telah melakukan transfer sebesar Rp1 juta. Kemudian pada 31 Agustus 2026, saat bayi diserahkan, kembali dilakukan transfer sebesar Rp10 juta.
"Dengan demikian, total uang yang telah ditransfer mencapai Rp15 juta, di luar pembelian perlengkapan bayi," imbuhnya.
Memasuki akhir Agustus, Adrian melanjutkan, pasangan tersebut mulai menanyakan perkembangan calon bayi yang akan mereka adopsi.
"Pada 27 Agustus pagi, mereka kembali menghubungi tersangka (A.R.N) untuk menanyakan kabar. Namun, tersangka baru memberikan jawaban pada malam hari dengan mengatakan ibu bayi belum dapat menjalani operasi," katanya.
Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, saat itu P.F masih berusia kandungan sekitar tujuh bulan dan belum waktunya melahirkan.
Mirisnya, sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, tersangka A.R.N justru mengabarkan kepada pasangan tersebut bahwa bayi yang akan diberikan telah lahir.
"Namun, bayi tersebut bukan bayi yang sebelumnya dijanjikan," kata AKBP Adrian.
Tersangka Melancarkan Aksi Penculikan
Kasat menjelaskan, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, A.R.N diduga mendatangi RSU Sundari di Jalan Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dengan mengenakan pakaian kerja perawat dan masker, A.R.N masuk ke area ruang nifas. AKBP Adrian menyebut tersangka kemudian mengambil bayi secara acak dari ruangan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan karena A.R.N sebelumnya pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010 hingga 2012.
"Pengalaman tersebut membuat tersangka disebut telah mengetahui kondisi dan pemetaan lingkungan rumah sakit," ujarnya.
Setelah membawa bayi keluar dari rumah sakit, A.R.N kemudian mengirimkan foto bayi tersebut kepada pasangan Y.N dan E.S.S.
"Tersangka lalu mengabarkan bahwa dirinya akan datang mengantarkan bayi," jelas Adrian.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka A.R.N tiba di rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi yang dibawanya dari RSU Sundari.
Setelah bayi diserahkan, Y.N kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada A.R.N. Tersangka kemudian meninggalkan rumah pasangan tersebut.
Bayi yang Diserahkan Tak Sesuai
Belakangan, pasangan Y.N dan E.S.S menyadari bahwa bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki. Sebelumnya, mereka mendapatkan informasi bahwa bayi yang akan diadopsi berjenis kelamin perempuan.
"Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada tersangka A.R.N," ungkap Kasat.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga menetapkan A.R.N dan P.F sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong dan kain bedong, bukti transfer, percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan baju perawat.
"Kedua tersangka telah ditahan dan berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan," ujarnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dalam perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Sumber: suara
Foto: Kedua tersangka kasus penculikan bayi diamankan polisi [Ist]
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
