DPRD Malang Pernah Minta MBG Disetop, Kini Pemkot Justru Tambah SPPG: Ada Apa?
Oposisi Cerdas | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang pernah mendapat tekanan keras dari DPRD setempat.
Namun beberapa bulan setelahnya, Pemerintah Kota Malang justru memperluas layanan MBG dengan menambah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perbedaan sikap tersebut menjadi menarik karena memperlihatkan bahwa persoalan MBG di Kota Malang bukan sekadar soal setuju atau menolak program.
Pada 15 Juni 2026, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menerima aspirasi mahasiswa yang mempersoalkan pelaksanaan MBG.
Saat itu, Amithya membuka kemungkinan penghentian sementara jika berbagai kelemahan tidak segera diperbaiki.
Dalam pernyataannya, Amithya menilai pelaksanaan MBG masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi mekanisme maupun pengawasan.
“Kalau memang MBG ini masih banyak sekali flaw-nya dan secara mekanisme teknis pelaksanaan tidak ada perubahan yang signifikan, sebaiknya dihentikan sampai pemerintah pusat menemukan formula yang pas,” tegas Amithya.
Pernyataan itu muncul setelah aksi mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Resah Brawijaya atau Amarah di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Namun, ada perkembangan berbeda setelah itu.
DPRD minta evaluasi, bukan keputusan sepihak menghentikan program
Dalam perkembangan berikutnya, DPRD Kota Malang memastikan aspirasi mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI.
Amithya mengatakan kewenangan utama mengenai kebijakan MBG berada di pemerintah pusat. DPRD Kota Malang berperan menyampaikan aspirasi dan mengawasi dampaknya terhadap masyarakat daerah.
“Kalau memang secara mekanisme dan penyalurannya seperti ini, saya kira wajib dievaluasi. Tetap berjalan, tetapi ada segmentasi sasaran supaya bisa menghemat anggaran,” ujar Amithya.
Dengan demikian, istilah “DPRD Kota Malang menghentikan MBG” sebenarnya terlalu menyederhanakan posisi DPRD.
Yang terverifikasi adalah adanya dorongan evaluasi total dan opsi penghentian sementara apabila mekanisme program tidak mengalami perbaikan.
Amithya bahkan menawarkan model alternatif berupa school-based kitchen, yakni dapur berbasis sekolah.
Menurutnya, model tersebut dapat membuat distribusi lebih dekat dengan penerima manfaat sekaligus memudahkan pengawasan.
Pemkot Malang justru menambah empat SPPG
Di sisi lain, Pemerintah Kota Malang tidak menghentikan program tersebut.
Pada 7 Mei 2026, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meresmikan empat SPPG baru untuk memperluas cakupan pelayanan MBG. Keempatnya berada di Kedungkandang Buring, Lowokwaru Tlogomas dan Sukun Bandungrejosari.
Pemkot menyatakan penambahan SPPG ditujukan untuk memperluas layanan, termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Bahkan sebelumnya, pada April 2026, Pemkot Malang telah melakukan uji coba MBG dengan metode prasmanan di MIN 2 Kota Malang.
Wahyu mengatakan metode tersebut mendapat respons positif dari siswa karena makanan dapat disajikan lebih hangat dan porsi dapat disesuaikan.
Namun, Pemkot juga menemukan persoalan lain.
Sistem prasmanan membutuhkan antrean sehingga berpotensi mengurangi waktu belajar siswa.
“Antre butuh waktu, makan juga ada waktu, berarti ada jam pelajaran yang tersita. Ini yang harus diatur kembali,” kata Wahyu.
Artinya, Pemkot Malang tidak memandang model MBG sebagai sesuatu yang sudah final.
Sistem penyajiannya masih diuji dan dievaluasi.
Pemkot juga pernah menghentikan sementara sejumlah SPPG
Menariknya, pemerintah kota sendiri pernah mengambil tindakan terhadap pelaksana MBG yang belum memenuhi standar.
Pada Juni 2026, Pemkot Malang menyebut enam SPPG dihentikan sementara karena belum memenuhi ketentuan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Wali Kota Malang mengatakan kewenangan pengawasan diperlukan agar operasional SPPG tetap sesuai standar.
“Mudah-mudahan dengan kewenangan ini kita bisa lebih intens, lebih dalam untuk bisa melihat sejauh mana progres dari SPBG yang ada di Kota Malang agar program MBG bisa sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Wahyu.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kritik terhadap MBG tidak hanya datang dari DPRD atau mahasiswa.
Di tingkat teknis, pemerintah daerah juga menemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi.
Isu keamanan pangan menjadi titik sensitif
Dinas Kesehatan Kota Malang pada April 2026 menyatakan sedang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 71 SPPG dengan sekitar 2.845 pegawai.
Dari jumlah tersebut, 49 SPPG telah mendapatkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara unit lainnya masih dalam proses.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan menjadi salah satu titik penting dalam pelaksanaan MBG.
Program dengan jumlah penerima yang besar tidak cukup hanya menyediakan makanan.
Pengolahan, kebersihan dapur, distribusi dan pengawasan harus berjalan dalam satu sistem.
Lalu, apakah Malang benar-benar menolak MBG?
Tidak sesederhana itu.
Data yang tersedia justru menunjukkan adanya perdebatan mengenai cara menjalankan MBG, bukan keputusan resmi Kota Malang untuk menghentikan program secara permanen.
DPRD meminta perbaikan mekanisme.
Pemkot memperluas SPPG sekaligus melakukan evaluasi.
Sebagian SPPG bahkan diberhentikan sementara ketika belum memenuhi ketentuan tertentu.
Jadi, narasi yang lebih tepat bukan “Malang menghentikan MBG”, melainkan “DPRD Malang pernah membuka opsi penghentian sementara jika pelaksanaan MBG tidak diperbaiki, sementara Pemkot tetap menjalankan dan mengevaluasi program.”
Perbedaan ini penting karena menentukan akurasi berita.
Persoalan sebenarnya ada di formula
Perdebatan di Kota Malang pada akhirnya mengarah pada pertanyaan yang sama: seperti apa formula MBG yang benar-benar efektif?
Bagi DPRD, distribusi dan sasaran penerima harus diperbaiki.
Bagi pemerintah kota, sistem penyajian dan pengawasan masih dapat diuji.
Bagi masyarakat, makanan yang diterima harus bergizi, aman dan tepat sasaran.
Ketiga kepentingan tersebut sebenarnya tidak bertentangan.
Yang menjadi masalah adalah bagaimana semuanya diterjemahkan dalam pelaksanaan sehari-hari.
Amithya sendiri tidak menolak tujuan utama MBG. Ia justru meminta program dikembalikan kepada tujuan awalnya, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan menjadi sekadar aktivitas bisnis.
“Siapa pun itu yang menjadi pelaksana, itu baiknya dikembalikan kepada konsep awal Presiden dan pemerintah pusat. Kembalikan bahwa tujuan program ini sebenarnya apa,” ujarnya.
Dengan begitu, polemik Kota Malang sebenarnya memberikan gambaran lebih menarik.
Yang diuji bukan hanya apakah MBG harus ada atau tidak, tetapi apakah pemerintah mampu menemukan formula yang membuat program besar tersebut efektif, aman, tepat sasaran dan benar-benar dirasakan penerima manfaat.
Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita membahas evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Malang. (Fajar Fadhlurrahman)
DPRD Malang Pernah Minta MBG Disetop, Kini Pemkot Justru Tambah SPPG: Ada Apa?
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
