Dadan Tersangka Hartanya Rp 8,4 Miliar Disikat Habis
Oposisi Cerdas | Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya memburu pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi mulai mengunci aset tersangka untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi megaproyek tata kelola program MBG.
"Nilai estimasi/total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Aset yang diamankan penyidik bukan sekadar kendaraan. Uang tunai dalam berbagai mata uang, jam tangan mewah hingga sejumlah kendaraan turut masuk dalam daftar barang bukti.
Salah satu barang mewah yang disita adalah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052, yang ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Dari sebuah cash box berwarna biru merek Krisbow, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah.
Barang bukti tersebut antara lain SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta uang tunai Rp20 juta.
Penyitaan kemudian melebar ke kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dari mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih dengan nomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan USD240.000 atau setara 2.400 lembar pecahan USD100 yang disimpan dalam sebuah box besi berwarna biru.
Sementara dari Honda WRV merah bernomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20.000, Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu.
Dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Selain itu, terdapat uang tunai lain sebesar Rp540.293.375 yang turut disita dalam perkara tersebut.
Kejagung menyatakan seluruh penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Penyitaan tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Yang menjadi sorotan, Kejagung menegaskan aset-aset tersebut nantinya tidak sekadar menjadi barang bukti.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujar Anang.
Langkah itu membuat penyitaan aset Dadan menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara apabila dugaan korupsi tersebut nantinya terbukti di pengadilan.
Tujuh Tersangka, Satu Perkara Besar
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sendiri telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari persoalan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
• Dadan Hindayana, eks Kepala BGN.
• Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN.
• Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN.
• Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
• Andri Mulyono, vendor motor listrik.
• Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
• Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dadan sendiri merupakan akademisi dan ahli serangga atau entomolog dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia dicopot dari jabatan Kepala BGN oleh Presiden Prabowo pada Juni 2026 sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Di luar tujuh tersangka tersebut, Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum perwira TNI berpangkat kolonel berinisial BU.
Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan dugaan keterlibatan BU telah dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Namun hingga kini, status hukum Kolonel BU masih belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung.
Dengan penyitaan aset Dadan senilai Rp8,4 miliar, penyidikan perkara MBG kini tidak hanya diuji dari sisi siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tata kelola program. Publik juga menunggu sejauh mana penyidik mampu menelusuri aset, aliran dana, serta memulihkan kerugian negara dari perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut
Sumber: monitorIndonesia
Foto: Dadan Hindayana (Foto: Ist)
Dadan Tersangka Hartanya Rp 8,4 Miliar Disikat Habis
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
