Biro Travel Akui Setor USD 75.000 ke Gus Alex Demi Muluskan Kuota Haji Tambahan
Oposisi Cerdas | Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar USD75 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pengakuan itu disampaikan Nanang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
"Siapa yang bapak berikan uang itu?" tanya jaksa.
"Ke Gus Alex," jawab Nanang.
"Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.
"Saya kurang paham, saya lupa, saya jujur bener bener lupa. Tapi secara pemberitaan kan akhirnya diberitakan di 75.000 (Dolar AS)," sahut Nanang.
Nanang kemudian menjelaskan pemberian uang tersebut dilakukan sebagai ucapan terima kasih setelah dirinya bertemu Gus Alex untuk meminta petunjuk mengenai mekanisme memperoleh kuota haji tambahan.
Usai pertemuan itu, Nanang menghubungi Gus Alex. Ia kemudian mendapat kontak seseorang bernama Rizky yang disebut sebagai Kasubdit.
Nanang lantas bertemu Rizky untuk menanyakan mekanisme mendapatkan kuota haji tambahan.
"Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk eh, kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau nggak salah itu by email lah," tutur Nanang.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa membeberkan total kerugian negara yang mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kemudian, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,9 miliar.
Sumber kerugian lainnya berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, yakni sekitar Rp143,9 miliar.
Jaksa juga mengungkap aliran uang kepada sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Salah satu penerima terbesar adalah Gus Alex, yang disebut menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Sementara Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima USD271.500. Adapun Rizky Fisa Abadi menerima USD475 ribu dan Rp50 juta.
Aliran uang juga disebut mengarah kepada sejumlah pihak lain, di antaranya Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta, Abdul Muhyi USD308.500, Amaludin Wahab USD602.600, serta Syihabbul Muttaqin USD493.400.
Selain individu, aliran uang juga disebut melibatkan korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut menerima atau menikmati aliran dana sebesar Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Empat Terdakwa
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji ini menjerat empat terdakwa.
Mereka ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sumber: suara
Foto: Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Biro Travel Akui Setor USD 75.000 ke Gus Alex Demi Muluskan Kuota Haji Tambahan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
