Adsterra

Breaking News

Beredar BAP Tan Kian Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Nama 4 Pejabat Kejagung Disebut


Oposisi Cerdas | Dugaan keberadaan uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kembali menjadi perhatian dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Tan Kian. 

Keterangan mengenai uang tersebut tercantum dalam BAP dan memuat nama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk Febrie Adriansyah.

 Namun, isi BAP itu tidak secara tegas menyatakan bahwa uang tersebut diterima oleh pejabat-pejabat yang namanya disebut. 

Tan Kian justru menyebut uang tersebut diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, sementara kemungkinan mengenai pihak lain yang menerima dana masih menjadi bagian yang harus dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho serta sejumlah pejabat Kejagung yang pernah menangani perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Nama yang tercantum antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin. 

Keterangan Tan Kian soal Ferry Boboho

Dalam pemeriksaannya, Tan Kian disebut mengungkap dirinya merasa terdesak ketika perkara Asabri dan Jiwasraya bergulir.

Ia kemudian diperkenalkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang melalui seseorang bernama Lucy Kweek.

“Saat perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya itu saya merasa terdesak dan butuh bantuan dan hingga akhirnya saya dikenalkan oleh sdr Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di kasus Kejagung RI yang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho," tulis BAP tersebut.

Tan Kian juga menyatakan Ferry tidak pernah menyebut secara langsung pejabat Kejagung yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalannya.

“Namun Sdr Ferry Yanto Hongkiriwang tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat Sdr Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membereskan masalah saya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut,” tuturnya.

Bagian lain dalam BAP memuat keterangan mengenai uang Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Dalam keterangannya, Tan Kian menyebut kemungkinan uang itu diserahkan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kejagung.

“Namun sepengetahuan saya bisa saja uang sebesar Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada penyidik atas nama Syarief Sulaeman Nahdi ataupun atasannya saat itu, yaitu Sdr Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Sdr Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu serta Sdr Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh Sdr Ferry Yanto Hongkiriwang," sebutnya lagi.

Keterangan itu menjadi perhatian lantaran menggunakan frasa kemungkinan, bukan pernyataan tegas bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh nama-nama yang disebut, sehingga isi BAP tersebut masih harus diuji dalam proses hukum. 

Kuasa Hukum Febrie Bantah Aliran Rp40 Miliar

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah membantah dugaan bahwa kliennya menerima aliran dana Rp40 miliar.

Menurut Febri, munculnya anggapan tersebut tidak terlepas dari kutipan pertimbangan hakim dalam persidangan praperadilan yang dinilai tidak disampaikan secara utuh.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan langsung kepada Febrie.

"Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya, Jumat, 4 September 2026.

Febri juga menjelaskan awal mula persoalan tersebut. Tan Kian disebut mendapat informasi dari Lucy Kweek mengenai perkara yang tengah berjalan dan kemungkinan dirinya menjadi tersangka.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, uang Rp40 miliar itu disebut diberikan kepada Ferry.

Febri: Ada Perbedaan antara Fakta dan Dugaan

Febri menambahkan, Tan Kian tidak mengenal Febrie ketika pertama kali mendapat informasi mengenai perkara tersebut dari Lucy.

"Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” bebernya.

Ia lantas kembali menyoroti bagian BAP yang menyebut empat pejabat Kejagung.

Menurut Febri, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejagung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” katanya.

Menurut Febri, perlu dibedakan antara keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry dan dugaan mengenai kemungkinan aliran dana setelah uang tersebut berada di tangan Ferry.

Hingga kini kata dia, belum diketahui apakah uang yang diberikan kepada Ferry digunakan untuk kepentingannya sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tuntas dia.

Meski membantah kliennya menerima uang tersebut, Febri menyatakan tetap menghormati proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan menguji setiap keterangan yang muncul dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Tan Kian. 

Pembuktian mengenai dugaan aliran dana, menurut dia, tetap harus dilakukan melalui proses hukum.***

Sumber: konteks
Foto: Konglomerat Tan Kian, Tan Kian saksi kunci kasus TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (Foto: Instagram/@erwinkalloofficial)

Beredar BAP Tan Kian Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Nama 4 Pejabat Kejagung Disebut Beredar BAP Tan Kian Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Nama 4 Pejabat Kejagung Disebut Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5