Adsterra

Breaking News

Basuki hingga Kejagung Bungkam soal Tol MBZ: Perubahan Beton ke Baja dan Jejak Pemeriksaan Kembali Dipertanyakan


Oposisi Cerdas | Polemik proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ kembali mengemuka. Bukan hanya soal perubahan desain konstruksi dari beton menjadi baja, tetapi juga mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui, dan sejauh mana aparat penegak hukum telah menelusuri rantai keputusan tersebut.

Di tengah munculnya kembali fakta-fakta persidangan, mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hingga kini belum memberikan penjelasan terkait informasi bahwa dirinya pernah diperiksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara Tol MBZ.

Yang lebih menarik, Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan terbuka yang menjawab pertanyaan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan Basuki, materi pemeriksaannya, serta bagaimana posisi informasi tersebut dalam perkembangan pengusutan perkara Tol MBZ.

Pertanyaan publik pun menjadi semakin tajam: jika perubahan desain dari beton menjadi baja merupakan bagian penting dalam konstruksi proyek, mengapa jejak pengambilan keputusannya belum terang seluruhnya? Dan jika Basuki pernah diperiksa, bagaimana tindak lanjut pemeriksaan tersebut?

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi Basuki mengenai informasi tersebut. Konfirmasi dilakukan sejak Selasa (8/9/2026) melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga Jumat (11/9/2026), belum ada tanggapan yang diterima.

Basuki saat ini menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Sebelumnya, ia merupakan Menteri PUPR yang memiliki posisi strategis dalam kebijakan pembangunan infrastruktur nasional.

Informasi yang diterima Monitorindonesia.com menyebut Basuki pernah dimintai keterangan oleh Jampidsus ketika perkara dugaan korupsi Tol MBZ mencuat.

Sumber tersebut menyebut pemeriksaan berkaitan dengan proses perubahan desain konstruksi proyek, termasuk perubahan dari struktur beton menjadi baja.

“Basuki Hadimuljono sudah pernah diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung saat kasus itu mencuat. Basuki diduga menandatangani perubahan desain dan struktur Tol MBZ dari precast beton menjadi baja,” kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan sumber tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih membutuhkan konfirmasi resmi. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Basuki mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

Begitu pula dari sisi Kejaksaan Agung. Publik membutuhkan kepastian mengenai apakah pemeriksaan terhadap Basuki benar pernah dilakukan, kapan pemeriksaan tersebut berlangsung, dalam kapasitas apa, serta apakah pemeriksaan itu menghasilkan temuan yang kemudian ditindaklanjuti penyidik.

Bungkamnya Dua Pihak, Pertanyaan Makin Besar

Persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah Basuki pernah diperiksa atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah substansi keputusan di balik perubahan desain Tol MBZ.

Perubahan dari beton menjadi baja merupakan perubahan material dan desain yang signifikan. Karena itu, prosesnya semestinya memiliki dasar teknis, administratif, serta mekanisme persetujuan yang dapat ditelusuri.

Apalagi fakta mengenai perubahan tersebut telah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi Tol MBZ.

Dalam persidangan, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Heri Dwi Saputra Juna, pernah dimintai keterangan oleh jaksa mengenai alasan perubahan konstruksi tersebut.

Jaksa mempertanyakan perubahan proyek yang semula menggunakan beton kemudian dalam pelaksanaannya beralih menjadi baja.

“Ini kan perubahannya signifikan Pak, dari beton kemudian pada pelaksanaannya berubah menjadi baja. Itu kan harus ada izin lagi dari Kementerian melalui BPJT tadi, Pak?” tanya jaksa.

“Iya, jadi pada saat itu kebijakan Pemerintah ingin mendorong besi baja sehingga pada waktu itu diminta untuk mengganti baja,” jawab Heri.

Jawaban tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan: siapa yang meminta, atas dasar kajian apa, siapa yang menyetujui, dan siapa yang akhirnya menandatangani perubahan tersebut?

Pertanyaan itu menjadi penting karena dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan nilai yang signifikan.

Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman, mengungkap adanya selisih sekitar Rp3 triliun antara penggunaan konstruksi beton dan baja.

Jaksa menyebut konstruksi baja berada di kisaran Rp9 triliun, sementara konstruksi beton diperkirakan sekitar Rp12 triliun.

“Kalau beton kan nanti Rp12 triliun sekian, berarti ada peningkatan sekitar Rp3 triliunan?” tanya jaksa.

“Rp3 triliunan,” jawab Adityawarman.

Namun persoalan tidak berhenti pada perbedaan nilai.

Ketika ditanya mengenai kajian tertulis atas perubahan desain tersebut, Adityawarman menyebut tidak ada kajian tertulis, meski pembahasan dilakukan melalui diskusi.

“Kalau kajian tertulis nggak ada pak, tapi diskusi kami ada,” jawabnya.

Di titik inilah pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan menjadi semakin relevan.

Rp3 Triliun dan Kajian yang Dipertanyakan

Jika perubahan konstruksi berkaitan dengan proyek bernilai triliunan rupiah, sementara dalam persidangan muncul keterangan mengenai tidak adanya kajian tertulis, maka publik berhak mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Apakah terdapat notulen rapat?

Apakah terdapat kajian teknis?

Apakah terdapat analisis keekonomian?

Siapa yang mengusulkan perubahan?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Siapa yang menandatangani perubahan desain?

Dan yang paling penting, apakah seluruh prosedur tersebut telah diperiksa oleh aparat penegak hukum?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan dokumen secara utuh.

Jejak Basuki Jangan Berhenti pada Nama

Nama Basuki menjadi sorotan karena sumber Monitorindonesia.com menyebut dirinya pernah diperiksa Jampidsus dan diduga terkait dengan perubahan desain dari beton menjadi baja.

Namun, pemeriksaan seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut bersalah atau menjadi tersangka.

Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan spekulasi, melainkan penjelasan resmi.

Jika Basuki memang pernah diperiksa, publik perlu mengetahui dalam kapasitas apa ia diperiksa dan apa relevansinya dengan perkara Tol MBZ.

Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak benar, Basuki maupun Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.

Kejaksaan Agung juga perlu menjelaskan apakah penyidik telah menelusuri seluruh rantai keputusan perubahan desain tersebut atau hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak tertentu yang telah diproses hukum.

Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, sebelumnya menilai penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada pihak pelaksana apabila bukti menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengambilan keputusan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak pelaksana atau kontraktor. Kalau memang perubahan desain itu merupakan titik penting dalam perkara dan ada dokumen resmi yang menunjukkan siapa saja yang mengetahui, mengusulkan, menyetujui, atau menandatangani perubahan tersebut, semuanya harus diperiksa secara objektif,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Selasa (8/9/2026).

Menurut Hudi, yang harus dibuka adalah rantai keputusan secara utuh.

“Yang harus dibuka adalah rantai keputusan. Siapa yang mengusulkan perubahan, siapa yang melakukan kajian, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang menandatangani dokumen, dan apa dasar hukumnya,” tegas Hudi.

Acset Sudah Divonis, Pertanyaan Belum Selesai

Perkara Tol MBZ sendiri telah menghasilkan putusan terhadap PT Acset Indonusa Tbk sebagai korporasi.

Pada 17 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bersalah terhadap perusahaan tersebut.

PT Acset Indonusa dijatuhi pidana denda Rp350 juta dan dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp179,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp510,08 miliar.

Namun putusan tersebut tidak serta-merta menghapus seluruh pertanyaan yang muncul dari fakta persidangan.

Sebab, perkara Tol MBZ menyisakan persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana sebuah proyek strategis dengan nilai triliunan rupiah mengalami perubahan desain konstruksi, siapa yang mengambil keputusan, serta bagaimana perubahan tersebut dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Di sinilah sikap diam Basuki dan belum terbukanya penjelasan Kejaksaan Agung menjadi sorotan.

Ada apa di balik perubahan beton menjadi baja?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Jawabannya harus berasal dari dokumen, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Jika memang seluruh pihak yang berada dalam rantai keputusan telah diperiksa, Kejaksaan Agung perlu menjelaskan agar publik tidak terus menerka-nerka.

Sebaliknya, jika masih ada bagian dari rantai keputusan yang belum disentuh, maka ruang tersebut semestinya ditelusuri.

Sebab, ketika perubahan material menyangkut proyek bernilai triliunan rupiah dan dalam persidangan muncul keterangan mengenai selisih sekitar Rp3 triliun serta tidak adanya kajian tertulis, pertanyaan publik menjadi wajar: siapa sebenarnya yang memutuskan perubahan tersebut dan atas dasar apa?

Hingga berita ini diturunkan, Monitorindonesia.com masih membuka ruang bagi Basuki Hadimuljono dan Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.

Satu hal yang pasti, perkara Tol MBZ belum semestinya hanya dilihat dari siapa yang telah divonis. Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh rantai keputusan di balik proyek tersebut sudah benar-benar dibongkar sampai ke hulu

Foto: 

Basuki hingga Kejagung Bungkam soal Tol MBZ: Perubahan Beton ke Baja dan Jejak Pemeriksaan Kembali Dipertanyakan Basuki hingga Kejagung Bungkam soal Tol MBZ: Perubahan Beton ke Baja dan Jejak Pemeriksaan Kembali Dipertanyakan Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5