Adsterra

Breaking News

BAP Tan Kian Beredar, Dugaan Aliran Rp 40 M Seret Nama Pejabat Tinggi Kejagung


Oposisi Cerdas | Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian beredar di publik. 

Dokumen tersebut memunculkan sorotan serius karena memuat keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah serta menyebut sejumlah nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

Dalam dokumen BAP yang beredar, muncul nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Agung pada periode penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

Nama yang disebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi yang pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Ali Mukartono selaku Jampidsus saat itu, hingga Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut dalam BAP menjadi polemik karena belum otomatis membuktikan adanya penerimaan uang oleh pihak-pihak yang disebut.

Dalam kutipan BAP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Tan Kian menerangkan dirinya merasa terdesak ketika perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya berjalan.

“Saat perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya itu saya merasa terdesak dan butuh bantuan dan hingga akhirnya saya dikenalkan oleh sdr LUCY KWEEK kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di kasus Kejagung RI yang bernama FERRY YANTO HONGKIRIWANG atau yang dikenal BOBOHO.”

Dalam keterangan itu, Tan Kian juga disebut menjelaskan bahwa Ferry Hongkiriwang tidak pernah secara langsung menyebut siapa pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dapat membantu menyelesaikan persoalannya.

“Namun sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejagung yang menjadi tempat sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG untuk membereskan masalah saya agar tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.”

BAP tersebut kemudian memuat bagian yang menjadi perhatian publik terkait uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan kemungkinan tujuan alirannya.

Dalam kutipan dokumen itu disebut:

“Namun sepengetahuan saya bisa saja uang sebesar Rp40 Miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada Penyidik atas nama SYARIEF SULAEMAN NAHDI ataupun atasannya saat itu, yaitu sdr FEBRI ADRIANSYAH selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun sdr ALI MUKARTONO selaku Jampidsus Kejagung saat itu serta sdr SANITIAR BURHANUDIN selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh sdr FERRY YANTO HONGKIRIWANG.”

Keterangan dalam BAP tersebut kini menjadi titik krusial karena menggunakan frasa dugaan atau kemungkinan mengenai pihak yang disebut dapat menjadi tujuan aliran uang. Karena itu, substansi BAP tetap harus diuji dalam proses hukum dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang namanya disebut telah menerima uang tersebut.

Kuasa Hukum Febrie Bantah Uang Rp40 Miliar Mengalir ke Kliennya

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, sebelumnya meluruskan informasi yang menurutnya keliru mengenai dugaan penerima uang Rp40 miliar tersebut.

Menurut Febri, dugaan bahwa uang itu diterima Febrie muncul setelah sebagian pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan dikutip secara tidak utuh.

Ia menegaskan, berdasarkan BAP Tan Kian, uang tersebut disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujarnya.

Febri menjelaskan, persoalan itu bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy Kweek mengenai perkara yang sedang berjalan dan disebut berpotensi membuatnya menjadi tersangka.

Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang. Dari keterangan BAP yang disampaikan pihak kuasa hukum, uang Rp40 miliar itu disebut diberikan Tan Kian kepada Ferry.

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut mencuat dalam perkara dugaan TPPU yang dikaitkan dengan Tan Kian.

Febri juga menyoroti bagian BAP yang menyebut empat nama pejabat Kejaksaan Agung. Namun, menurut dia, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar itu ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” katanya.

Menurut Febri, harus ada pemisahan yang tegas antara fakta pemberian uang kepada Ferry Hongkiriwang dan dugaan mengenai ke mana uang tersebut kemudian mengalir.

Ia menyebut belum diketahui apakah uang yang diberikan kepada Ferry digunakan untuk kepentingannya sendiri atau diserahkan kepada pihak lain.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” tegasnya.

Meski membantah kliennya menerima uang tersebut, Febri menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik untuk mengusut seluruh fakta dan perbedaan keterangan dalam perkara tersebut. Pembuktian mengenai dugaan aliran dana, menurut dia, harus dilakukan melalui proses hukum.

Dugaan Penyerahan SGD 5 Juta

Tan Kian diketahui merupakan saksi dalam perkara PT Asabri jilid II yang ditangani kejaksaan pada 2021. Sebelumnya, ia juga pernah berstatus tersangka dalam perkara Asabri jilid I.

Dalam narasi perkara yang berkembang, Tan Kian diduga merasa tertekan karena disebut berpotensi kembali terseret sebagai tersangka. Ferry Hongkiriwang kemudian disebut berada dalam rangkaian komunikasi terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar dalam perkara ini, pada 2022 terjadi dugaan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta yang disebut dibawa dalam tas merah. Penyerahan tersebut disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan nilai kurs saat itu, uang tersebut disebut bernilai sekitar Rp55 miliar. Muncul pula dugaan mengenai pembagian dan aliran lanjutan dana tersebut, termasuk klaim bahwa sebagian uang diberikan kepada pihak lain.

Namun, seluruh rangkaian dugaan mengenai aliran dana itu tetap memerlukan pembuktian hukum yang terbuka dan transparan.

BAP yang kini beredar justru membuka satu pertanyaan penting bagi proses penegakan hukum: siapa sebenarnya yang menerima uang tersebut dan ke mana seluruh aliran dananya bermuara. Penyebutan sejumlah nama pejabat tinggi dalam keterangan saksi harus diuji secara objektif, sementara dugaan penerimaan uang tidak boleh berhenti sebagai polemik dokumen yang beredar di ruang publik.

Pengusutan terhadap fakta sebenarnya menjadi penting agar perkara ini tidak berubah menjadi perang narasi. Jika memang terdapat aliran dana kepada pihak tertentu, pembuktiannya harus dibuka. Sebaliknya, apabila tidak ada bukti penerimaan, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terang melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan

Foto: Ilustrasi dokumen BAP Tan Kian yang beredar di publik terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar dan penyebutan sejumlah nama pejabat Kejaksaan Agung. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dalam proses hukum. (Foto: Dok MI)

BAP Tan Kian Beredar, Dugaan Aliran Rp 40 M Seret Nama Pejabat Tinggi Kejagung BAP Tan Kian Beredar, Dugaan Aliran Rp 40 M Seret Nama Pejabat Tinggi Kejagung Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5