Adsterra

Breaking News

4 Orang Kepercayaan Kena OTT, KPK Diminta Periksa Nusron


Oposisi Cerdas | Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab pimpinan kementerian tersebut terhadap dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

“KPK harus memeriksa Nusron Wahid. Jangan berhenti pada anak buahnya. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, harus dibuka siapa yang mengetahui, siapa yang mengarahkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Muslim Arbi, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Muslim, keterlibatan sejumlah pejabat ATR/BPN membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan praktik korupsi tersebut hanya berlangsung pada level pelaksana atau memiliki mata rantai yang lebih luas.

“Menteri adalah pimpinan tertinggi di kementerian. Karena itu KPK harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai yang diperiksa hanya pejabat bawah, sementara kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan di level atas tidak ditelusuri,” ujarnya.

Muslim menilai KPK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk pejabat aktif apabila keterangannya berkaitan dengan perkara.

Apalagi, kata dia, sektor pertanahan merupakan bidang yang rawan praktik korupsi karena menyangkut aset bernilai besar dan proses administrasi yang bersinggungan dengan kepentingan pemerintah serta dunia usaha.

“Persoalan pertanahan ini jangan dianggap perkara administratif biasa. Kalau ada permainan dalam penerbitan atau pengurusan HGB, dampaknya bisa sangat besar karena menyangkut aset dan kepastian hukum atas tanah. KPK harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Muslim.

Desakan Muslim juga memiliki latar belakang perhatian panjangnya terhadap persoalan mafia tanah. Pada 2024, ia pernah melaporkan dugaan kasus mafia tanah di Lombok Timur kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah. Saat itu Muslim meminta pemerintah turun tangan karena menilai terdapat persoalan serius dalam sengketa kepemilikan tanah.

Ia juga pernah mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan HGB yang menurutnya bermasalah secara administratif dalam perkara lahan yang dikaitkan dengan pembangunan lapangan golf. Seperti yang di lakukan oleh PT Pakuwon Darma terhadap Tanah SATOEWI yang luas nya 2.2 ha di mana proses HGB nya ilegal karena ada dugaan suap terhadap pejabat BPN yang terbitkan HGB tesebut.

Karena itu, Muslim melihat OTT terbaru KPK di lingkungan ATR/BPN sebagai momentum untuk membongkar lebih jauh persoalan tata kelola pertanahan.

“Ini momentum bagi KPK untuk membersihkan sektor pertanahan. Kalau ada pejabat yang bermain, siapa pun orangnya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk menteri, kalau memang keterangannya diperlukan penyidik,” katanya.

Muslim menuturkan, besarnya nilai uang yang disebut dalam perkara tersebut semakin memperkuat alasan agar KPK tidak hanya memburu penerima atau pemberi di lapangan.

“Kalau uang yang ditemukan nilainya sangat besar, pertanyaan publik yg sederhana: untuk siapa uang itu, siapa yang mengatur dan siapa yang mendapat keuntungan? Semua harus dibuka KPK secara transparan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan merupakan kepercayaan Nusron Wahid.

Mereka antara lain mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” jelas Taufik dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Kasus ini sendiri bermula saat KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kemudian, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta, serta Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

4 Orang Kepercayaan Kena OTT, KPK Diminta Periksa Nusron 4 Orang Kepercayaan Kena OTT, KPK Diminta Periksa Nusron Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5