112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau
Oposisi Cerdas | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Tanah Air.
Ratusan tersangka itu ditetapkan berdasarkan 167 Laporan Polisi dengan luas areal terbakar 4.738,49 hektare dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
"Jumlah semuanya 112 tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat 4 September 2026.
Sejauh ini, sebanyak 55 perkara sedang dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara masuk tahap penyidikan.
Sebanyak 42 orang tersangka kasus karhutla ditangani Polda Riau, 7 tersangka di Polda Kalbar, 8 tersangka di Polda Jambi, 20 tersangka di Polda Sumsel, 20 tersangka di Polda Kalteng, 2 tersangka di Polda Kalsel, dan 13 tersangka di Polda Kaltim.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi alasan utama bagi para tersangka dalam melakukan aksinya.
Mereka dijerat dengan UU 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39/ 2014 tentang Perkebunan, UU 41/ 1999 tentang Kehutanan, dan UU 32/ 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto (Foto: Dok. YouTube BNPB
112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
